Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Terdakwa Kasus K3 Ungkap Permintaan Uang untuk Pesantren Ida Fauziyah
Sidang kasus pemerasan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (20/4/2026). (IDN Times/Irfan Fathurohman)
  • Sekarsari Kartika Putri, terdakwa kasus pemerasan sertifikat K3, mengungkap adanya permintaan uang non teknis untuk pembangunan pesantren milik eks Menaker Ida Fauziyah.
  • Permintaan dana tersebut disebut berasal dari memo yang disampaikan oleh Direktur melalui pejabat pembuat komitmen (PPK) bernama Zuhri Fredelik kepada para koordinator bidang.
  • Sekar menegaskan informasi soal patungan itu tidak datang dari Irvian Bobby Mahendro, melainkan langsung diterima dari Zuhri dan kemudian dilaporkan ke grup internal kementerian.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Terdakwa kasus pemerasan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), Sekarsari Kartika Putri mengungkap permintaan uang nonteknis untuk eks Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah.

Sekar mengatakan uang itu untuk patungan pembangunan pesantren Ida. Hal itu disampaikan Sekar saat diperiksa menjadi saksi di PN Tipikor Jakarta Pusat, Senin (20/4/2026).

"Ada tidak permintaan dari levelnya di atasnya Pak Wamen ini? Menteri?" tanya jaksa.

"Untuk Menteri ada juga di BAP saya Pak, saat itu ada permintaan dari Pak Direktur, ada memo Pak Direktur," jawab Sekar.

"7 Maret 2024?" tanya jaksa.

"Betul Pak, 7 Maret 2024 untuk patungan pembangunan pesantren Bu Menteri," jawab Sekar.

"Siapa waktu itu menterinya?" tanya jaksa.

"Ibu Ida Fauziyah," jawab Sekar.

Sekar mengatakan permintaan patungan untuk pesantren Ida diperoleh dari Zuhri selaku pejabat pembuat komitmen (PPK). Dia menjelaskan, informasi itu tidak berasal dari terdakwa Irvian Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 tahun 2022-2025.

"Saudara mendapatkan informasi dari siapa?" tanya jaksa.

"Dari Pak Zuhri Fredelik," jawab Sekar.

"Dari PPK?" tanya jaksa.

"Dari PPK," jawab Sekar.

"Bukan dari Pak Bobby?" tanya jaksa.

"Bukan, jadi di pagi itu Pak Bobby belum sampai di kantor sepertinya masih pagi ya Pak. Jadi yang ketemu dengan Pak Zuhri ada saya, selanjutnya saya laporkan ke grup untuk informasi ke Pak Bobby dan juga Pak Supri," jawab Sekar.

Jaksa mendalami apa yang disampaikan Zuhri saat itu. Sekar mengatakan Zuhri menyampaikan memo terkait pengumpulan uang tersebut.

"Apa yang disampaikan oleh Pak Fredelik?" tanya jaksa.

"Bahwa ada memo dari Pak Direktur pembagian di setiap koordinator untuk disiapkan siang hari ini begitu pak, karena Pak Direktur akan berikan ke Bu Dirjen," jawab Sekar.

"Ini tulisan siapa ini?" tanya jaksa menunjukan foto memo.

"Tulisan Pak Dir Hery," jawab Sekar.

"Pak Hery Sutanto?" tanya jaksa.

"Betul Pak," jawab Sekar.

"Kemudian, ada penyampaian lagi tidak dari Pak Fradel ini kalau uang itu sudah sampai ke Bu Dirjen begitu?" tanya jaksa.

"Tidak ada informasi lagi Pak, jadi saya langsung ke Pak Zuhri," jawab Sekar.

Editorial Team