Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Suasana sidang perdana perkara dugaan pungutan liar (pungli) dalam lingkungan Rumah Tahanan (Rutan) KPK berlangsung di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (1/8/2024). (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)
Suasana sidang perdana perkara dugaan pungutan liar (pungli) dalam lingkungan Rumah Tahanan (Rutan) KPK berlangsung di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (1/8/2024). (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

Intinya sih...

  • Muhammad Ridwan masih menerima gaji sebagai pegawai KPK, meskipun dipotong 50 persen.
  • Ridwan hanya menerima 50 persen gaji karena statusnya sebagai terdakwa dalam kasus pungutan liar.
  • 15 eks pegawai KPK didakwa menerima total Rp6,3 miliar pungutan liar dari tahanan kasus korupsi.

Jakarta, IDN Times - Terdakwa kasus pungutan liar di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Muhammad Ridwan mengungkapkan bahwa dirinya masih berstatus pegawai KPK. Ia pun masih menerima gaji dari negara.

"Masih menerima gaji, tapi sudah 50 persen sepertinya," ujar Ridwan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (11/11/2024).

Editorial Team

EditorAryodamar

Tonton lebih seru di