KPK Bersih-Bersih Rutan Usai 15 Pegawai Didakwa Terlibat Pungli

- KPK komitmen perbaiki tata kelola Rutan KPK usai terungkap 15 pegawai terlibat pungli hingga Rp6,3 miliar
- Petugas yang diduga terlibat diganti dengan tim baru, inspeksi mendadak dan penggeledahan rutin dilakukan
Jakarta, IDN Times - Sekjen KPK, Cahya H Harefa, menyampaikan komitmen KPK untuk memperbaiki tata kelola Rutan KPK usai terungkapnya 15 pegawai rutan yang menerima pungli hingga Rp6,3 miliar.
Ia menegaskan, petugas yang diduga terlibat dalam pelanggaran sebelumnya telah diganti dengan tim baru.
"Plt Kepala Rutan sekarang dijabat oleh Pak Togi dan kami melihat banyak perubahan positif yang telah dilakukan," ujar Cahya kepada awak media di depan Rutan KPK, Jakarta Selatan, Kamis (10/10/2024).
1. KPK pastikan tidak ada barang terlarang yang masuk

Cahya mengatakan, KPK sering melakukan inspeksi mendadak dan melakukan penggeledahan rutin. Termasuk pemantauan sinyal untuk mencegah penggunaan HP secara ilegal di rutan.
"Kami memastikan tidak ada lagi barang-barang terlarang, termasuk HP ilegal, di lingkungan rutan," tegas Cahya.
2. KPK minta masukan

Cahya mengatakan, tim juga telah melakukan dialog dengan keluarga dan tamu untuk menerima masukan agar tata kelola rutan KPK lebih baik.
"Tentu permintaan-permintaannya banyak, kita juga harus sesuaikan dengan aturan-aturan yang ada. Tidak semua permintaan bisa kita penuhi, tetapi yang sesuai aturan, yang sesuai dengan kewenangan dari Plt Kepala Rutan bisa kita lakukan," kata dia.
3. KPK harap tak terjadi pungli lagi

Selain itu, Cahya menekankan pentingnya perubahan mindset dan perilaku petugas rutan. Dia berharap agar tidak terjadi pungli lagi dalam rutan KPK
"Jadi kita berharap, yang paling penting lagi, kerja Pak Togi ini ditingkatkan lagi, diingatkan lagi kepada teman-teman yang di rutan ini untuk tidak saling bekerja sama lagi, tidak saling menutupi hal yang tidak baik," imbau dia.
Diketahui, sebanyak 15 mantan pegawai KPK didakwa menerima pungutan liar terkait Rutan KPK. Total pungutan liar yang diterima mencapai Rp6,3 miliar. Ke-15 eks pegawai KPK yang menjadi terdakwa dalam kasus ini adalah mantan Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi, eks Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Rutan KPK 2018 Deden Rochendi, eks Plt Kepala Cabang Rutan KPK 2021 Ristanta, dan Kepala Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) KPK pada 2018-2022, Hengki.
Kemudian eks petugas di Rutan KPK, yakni Eri Angga Permana, Sopian Hadi, Agung Nugroho, Ari Rahman Hakim, Muhammad Ridwan, Mahdi Aris, Suharlan, Ricky Rachmawanto, Wardoyo, Muhammad Abduh, dan Ramadhan Ubaidillah.