Jakarta, IDN Times - Terdakwa kasus kepemilikan senjata api ilegal, Kivlan Zen, disebut telah menjadi tahanan rumah. Hal itu diungkapkan pengacara Kivlan, Tonin Tachta.
"(Benar) Tahanan rumah," kata Tonin saat dikonfirmasi IDN Times di Jakarta, Senin (16/12).
Berdasarkan surat penetapan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan Nomor: 960/Pen.Pid.Sus-TPK/2019/PN Jkt.Pst yang diterima, Kivlan menjadi tahanan rumah karena alasan kesehatan (berobat jalan).