Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Terdakwa Korupsi LPEI Pakai Uang Korupsi buat Judi dan Barang Mewah
Petinggi BJU Hendarto (IDN Times/Aryodamar)
  • Hendarto, Direktur Grup BJU, divonis 8 tahun penjara dan denda Rp500 juta karena terbukti memperkaya diri dari korupsi fasilitas kredit LPEI senilai lebih dari Rp1 triliun.
  • Hakim menyebut Hendarto menggunakan uang hasil korupsi untuk berjudi dan membeli barang mewah, menjadi faktor yang memberatkan dalam putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
  • Terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti Rp1,06 triliun dan 49,88 juta dolar AS dengan pengurangan dari aset yang telah disita serta dana Rp3,78 miliar yang disetor ke KPK.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
22 Juni 2026

Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 8 tahun penjara dan denda Rp500 juta kepada Hendarto. Ia dinyatakan bersalah memperkaya diri senilai Rp1,06 triliun dan 49,88 juta dolar AS serta menggunakan uang hasil korupsi untuk berjudi dan membeli barang mewah.

22 Juni 2026

Dalam putusan yang sama, hakim juga menghukum Hendarto membayar uang pengganti Rp1,06 triliun dan 49,88 juta dolar AS subsider pidana penjara selama 7 tahun. Uang tunai Rp3,78 miliar yang telah disetor ke rekening KPK serta aset yang disita diperhitungkan sebagai pengurang.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 8 tahun penjara dan denda Rp500 juta kepada Hendarto dalam kasus korupsi terkait pemberian fasilitas kredit oleh LPEI.
  • Who?
    Hendarto, Direktur sekaligus pemilik manfaat Grup Bara Jaya Utama, dinyatakan bersalah memperkaya diri bersama sejumlah pejabat LPEI yang dituntut secara terpisah.
  • Where?
    Persidangan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat.
  • When?
    Putusan dibacakan pada Senin, 22 Juni 2026.
  • Why?
    Hendarto terbukti menggunakan dana hasil korupsi senilai Rp1,06 triliun dan 49,88 juta dolar AS untuk berjudi serta membeli barang-barang mewah.
  • How?
    Tindakan korupsi dilakukan melalui penyalahgunaan fasilitas kredit LPEI. Hakim mempertimbangkan uang tunai dan aset yang telah disita sebagai pengurang uang pengganti dalam putusan akhir.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Seorang bapak namanya Hendarto dipenjara delapan tahun karena ambil uang banyak sekali dari negara. Uangnya dipakai buat main judi dan beli barang mahal. Hakim bilang perbuatannya bikin rugi besar. Tapi bapak itu sakit dan mau kerja sama di pengadilan, jadi itu sedikit meringankan. Sekarang dia harus bayar uang ganti yang sangat besar juga.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Putusan hakim terhadap Hendarto menunjukkan bahwa proses penegakan hukum berjalan tegas dan transparan dalam menangani kasus korupsi besar. Pengadilan tidak hanya menjatuhkan hukuman penjara dan denda, tetapi juga menghitung aset yang telah disita serta uang yang telah disetor ke rekening KPK sebagai pengurang kewajiban, mencerminkan akuntabilitas sistem peradilan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Direktur sekaligus pemilik manfaat dari beberapa perusahaan yang tergabung dalam Grup perusahaan Bara Jaya Utama (Grup BJU) Hendarto divonis 8 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan.

Hakim menyatakan Hendarto terbukti bersalah memperkaya diri senilai Rp1,06 triliun dan 49,88 juta dolar AS.

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut Hendarto memakai uang hasil kejahatannya untuk berjudi dan membeli barang mewah. Hal itu menjadi pertimbangan yang memberatkan putusan.

"Terdakwa tidak membantu program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Kerugian negara yang ditimbulkan dari perbuatan terdakwa sangat besar. Terdakwa menggunakan uang tersebut untuk berjudi dan membeli barang-barang mewah," ujar Hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (22/6/2026).

Meski begitu, hakim juga mempertimbangkan hal meringankan yakni Terdakwa belum pernah dihukum dalam perkara lain. Terdakwa dalam kondisi sakit. Terdakwa kooperatif dalam persidangan.

Selain itu, Hendarto juga dihukum membayar uang pengganti senilai Rp1,06 triliun dan 49,88 juta dolar AS subsider pidana penjara selama 7 tahun.

Penjatuhan pidana tambahan tersebut dengan memperhitungkan uang tunai yang telah disetor ke rekening penampungan KPK senilai total Rp3,78 miliar dan aset yang telah disita penyidik, sebagai pengurang uang pengganti.

Sebelumnya, Hendarto dituntut 8 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 140 hari penjara, serta membayar uang pengganti sebesar Rp1,6 triliun dan 14,95 juta dolar Amerika Serikat (AS) subsider pidana penjara selama 6 tahun.

Dia didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp1,06 triliun dan 49,88 juta dolar AS.

Kerugian negara diduga terjadi karena Hendarto memperkaya diri senilai besaran kerugian negara yang terjadi dalam kasus dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas kredit oleh LPEI.

Selain memperkaya diri, perbuatan Hendarto juga diduga memperkaya beberapa pihak lainnya, yakni Dwi Rp7 miliar dan 227 ribu dolar AS, Arif 50 ribu dolar AS, serta Kukuh Rp500 juta dan 120 ribu dolar AS.

Hendarto didakwa melakukan hal tersebut bersama-sama dengan Kepala Divisi Pembiayaan I LPEI Kukuh Wirawan, Direktur Eksekutif LPEI Ngalim Sawega, Direktur Pelaksana I LPEI Dwi Wahyudi, Direktur Pelaksana III LPEI Basuki Setyadjid, Direktur Pelaksana IV LPEI Arif Setiawan, serta Direktur Pelaksana V LPEI Omar Baginda Pane, yang dilakukan penuntutan secara terpisah.

Atas perbuatannya, Hendarto terancam pidana yang diatur dalam Pasal 603 Jo Pasal 20 huruf c Jo Pasal 126 Ayat 1 Jo Pasal 618 KUHP Nasional atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Editorial Team

Related Article