Petinggi BJU Hendarto Divonis 8 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp1 T

- Hendarto, petinggi Grup Bara Jaya Utama, dijatuhi hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp500 juta karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.
- Ia diwajibkan membayar uang pengganti Rp1,06 triliun dan 49,88 juta dolar AS, dengan aset serta dana yang telah disita KPK diperhitungkan sebagai pengurang.
- Kasus ini terkait penyalahgunaan fasilitas kredit LPEI yang merugikan negara hingga lebih dari Rp1 triliun dan melibatkan beberapa pejabat LPEI yang dituntut secara terpisah.
Jakarta, IDN Times - Direktur sekaligus pemilik manfaat dari beberapa perusahaan yang tergabung dalam Grup perusahaan Bara Jaya Utama (Grup BJU), Hendarto, divonis 8 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan.
Hakim menyatakan Hendarto terbukti bersalah memperkaya diri senilai Rp1,06 triliun dan 49,88 juta dolar AS.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut, sebagaimana dakwaan pertama," ujar hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (22/6/2026).
Selain itu, Hendarto juga dihukum membayar uang pengganti senilai Rp1,06 triliun dan 49,88 juta dolar AS subsider pidana penjara selama 7 tahun.
Penjatuhan pidana tambahan tersebut dengan memperhitungkan uang tunai yang telah disetor ke rekening penampungan KPK senilai total Rp3,78 miliar dan aset yang telah disita penyidik, sebagai pengurang uang pengganti.
Sebelumnya, Hendarto dituntut 8 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 140 hari penjara, serta membayar uang pengganti sebesar Rp1,6 triliun dan 14,95 juta dolar Amerika Serikat (AS) subsider pidana penjara selama 6 tahun.
Dia didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp1,06 triliun dan 49,88 juta dolar AS.
Kerugian negara diduga terjadi karena Hendarto memperkaya diri senilai besaran kerugian negara yang terjadi dalam kasus dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas kredit oleh LPEI.
Selain memperkaya diri, perbuatan Hendarto juga diduga memperkaya beberapa pihak lainnya, yakni Dwi Rp7 miliar dan 227 ribu dolar AS, Arif 50 ribu dolar AS, serta Kukuh Rp500 juta dan 120 ribu dolar AS.
Hendarto didakwa melakukan hal tersebut bersama-sama dengan Kepala Divisi Pembiayaan I LPEI Kukuh Wirawan, Direktur Eksekutif LPEI Ngalim Sawega, Direktur Pelaksana I LPEI Dwi Wahyudi, Direktur Pelaksana III LPEI Basuki Setyadjid, Direktur Pelaksana IV LPEI Arif Setiawan, serta Direktur Pelaksana V LPEI Omar Baginda Pane, yang dilakukan penuntutan secara terpisah.
Atas perbuatannya, Hendarto terancam pidana yang diatur dalam Pasal 603 Jo Pasal 20 huruf c Jo Pasal 126 Ayat 1 Jo Pasal 618 KUHP Nasional atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.



















