Jakarta, IDN Times - Kasus perundungan dan pelecehan seksual yang menimpa karyawan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, MS memasuki babak baru. Kini, salah satu terlapor dalam kasus perundungan ini, EO dan RT melaporkan balik MS ke polisi.
Pengacara RT dan EO, Tegar Putuhena mengatakan, laporan itu dibuat karena MS dianggap menyebarkan identitas kliennya. Nama kliennya tersebar dari siaran pers yang ada.
"Yang terjadi cyber bullying baik kepada klien kami, maupun keluarga dan anak. Itu sudah keterlaluan menurut kami. Kami berpikir dan akan menimbang secara serius untuk melakukan pelaporan balik terhadap si pelapor," ujar Tegar dilansir dari ANTARA, Senin (6/9/2021).