Jakarta, IDN Times - Brigadir Jenderal Polisi Endar Priantoro kembali ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), setelah tiga bulan dikeluarkan.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, menyebut kembalinya Endar ke KPK untuk meredam friksi yang terjadi. Sebab, ada perbedaan keputusan antara KPK dengan Polri mengenai status pekerjaan jenderal bintang satu itu.
"Karena di sana (Polri) juga Pak Endar statusnya masih seolah-olah dipekerjakan di KPK. Sementara di KPK kita sudah mengembalikan ke Kapolri dengan menghentikan," ujar Alex kepada wartawan, Jumat (7/7/2023).