Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
WhatsApp Image 2025-07-24 at 10.59.25 (3).jpeg
Pengungkapan tindak pidana perlindungan konsumen terkait beras yang tidak sesuai standar mutu (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Intinya sih...

  • Satgas Pangan Polri naikkan status kasus beras oplosan dari tiga produsen dengan lima merek ke tahap penyidikan.

  • Ketua Satgas Pangan Polri sebut pihaknya akan memanggil jajaran direksi dari perusahaan atau produsen merek beras premium yang telah terbukti melakukan pelanggaran mutu dan takaran beras.

  • Pihak berwenang juga turut mengusut dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk mencari tahu berapa lama praktik beras oplosan ini dilakukan.

Jakarta, IDN Times - Satgas Pangan Polri telah menaikkan status kasus beras oplosan dari tiga produsen dengan lima merek ke tahap penyidikan. Namun demikian, hingga saat ini polisi belum menetapkan tersangka baik dari perorangan ataupun korporasi.

Ketua Satgas Pangan Polri Brigjen Helfi Assegaf menyebut, pihaknya akan segera mengumpulkan alat bukti tambahan sebelum melakukan gelar perkara penetapan tersangka.

"Terkait masalah tersangka, bisa perorangan dan bisa korporasi. Kenapa demikian? Karena profitnya otomatis perusahaan yang akan menikmati," ujarnya dalam konferensi pers, Kamis (24/7/2025).

Oleh sebab itu, Helfi mengatakan pihaknya akan segera memanggil jajaran direksi dari perusahaan atau produsen merek beras premium yang telah terbukti melakukan pelanggaran mutu dan takaran beras.

Mereka merupakan PT Food Station selaku produsen Setra Ramos Merah, Setra Ramos Biru dan Setra Pulen. Kemudian Toko SY (Sumber Rejeki) produsen Jelita dan PT Padi Indonesia Maju Wilmar selaku produsen Sania.

"Direksi kita akan melakukan pendalaman karena yang jelas apa yang dipertanggungjawabkan dibawah tanggung jawabnya Direksi," tuturnya.

Dalam kasus ini pihaknya juga turut mengusut dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tujuan mencari tahu berapa lama praktik beras oplosan ini dilakukan.

"Selain perlindungan konsumen juga ada UU Tindak Pidana Pencucian Uang, itu akan mentracing berapa lama dia melakukan dan keuntungannya berapa banyak," jelasnya.

Dalam kasus ini, Helfi menyebut penyidik bakal memakai Pasal 62 Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

Editorial Team