Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
(Ilustrasi logo Jiwasraya) IDN Times/Irfan Fathurohman

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan tersangka atas kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya. Ini adalah tersangka keenam dalam kasus tersebut.

Berdasarkan pantauan IDN Times sekitar pukul 20.40 WIB, ada satu orang yang keluar dari Gedung Jaksa Agung Muda (JAM) Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung. Dia langsung digelandang ke dalam mobil tahanan. Lantas siapakah dia?

1. Tersangka keenam merupakan salah satu saksi yang diperiksa hari ini

Direktur PT Maxima Integra Investama, Joko Hartono Tirto (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Tersangka yang ditetapkan hari ini adalah Joko Hartono Tirto. Joko merupakan Direktur PT Maxima Integra Investama. Dia sendiri baru diperiksa sebagai saksi hari ini.

Berdasarkan pantauan IDN Times, Joko sudah menggunakan baju tahanan. Dia menutup wajahnya dan enggan menjawab pertanyaan awak media. Belum diketahui apa peran Joko terkait kasus Jiwasraya.

2. Kejagung hari ini periksa enam orang saksi

Gedung Bundar Jaksa Agung Muda (JAM) Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Penyidik JAM Pidsus Kejagung pada hari ini memeriksa enam orang saksi. Diantaranya, Sekretaris Pribadi Komisaris PT Hanson International Tbk (MYRX) Benny Tjokrosaputro, Rina Mariatna. Rina sendiri, sudah diperiksa sebanyak tiga kali terhitung sejak Selasa (4/2) lalu.

Selain itu, penyidik memeriksa Komisaris PT. Dinas Sekuritas tahun 2012 Retno Sianny Dewi, Direktur PT Maxima Integra Ivestama Joko Hartono Tirto, dan Ericka Fretisya Quenda dari Maybank Asset Management. Kemudian, ada dua nama lain yang tidak dijelaskan dari pihak Jiwasraya maupun Swasta yakni, Moudy Mangkey dan Mohammad Paris.

3. Sebelumnya, Kejagung telah tetapkan lima orang tersangka terkait Jiwasraya

Benny Tjokro

Sebelumnya, ada lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Eks Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim, eks Kepala Divisi Investasi Jiwasraya Syahmirwan dan Komisaris PT. Trada Alam Minera (TRAM) Heru Hidayat. Kemudian, Komisaris PT Hanson International Tbk (MYRX) Benny Tjokrosaputro dan eks Direktur Keuangan PT Jiwasraya Hary Prasetyo.

Untuk Benny Tjokro ditahan di Rutan KPK. Hendrisman Rahim di Rutan Guntur Pongdam Jaya, Heru Hidayat di Rutan Salemba Cabang Kejagung. Lalu, Hary Prasetyo di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, dan Syahmirwan di Rutan Cipinang.

Kelimanya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang mengacu pada Pasal 184 KUHAP. Kelima tersangka juga dijerat Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Hingga saat ini, Kejagung telah menyita 1400 sertifikat tanah, barang mewah dan memblokir 35 rekening para tersangka. Selain itu, Kejagung juga memblokir 156 tahah milik Benny Tjokro.

Baca artikel menarik lainnya di IDN Times App. Unduh di sini http://onelink.to/s2mwkb

Editorial Team