Depok, IDN Times - Polres Metro Depok bakal menjerat Altafasalya Ardnika Basya alias AAB (23) tersangka pembunuhan Mahasiswa UI yakni Muhammad Naufal Zidan alias MNZ (19) dengan hukuman mati. Tersangka sempat mengaku mempelajari cara membunuh untuk menghabisi nyawa korban melalui YouTube.
Wakasat Reskrim Polres Metro Depok, AKP Nirwan Pohan mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan pihaknya menjerat tersangka dengan Pasal 340 KUHP dan atau pasal 338, dan atau pasal 365 ayat 3 tentang pembunuhan berencana hingga pencurian dengan kekerasan. Pasal tersebut mendorong Polres Metro Depok menjerat tersangka dengan hukuman mati.
“Tersangka terencam hukuman mati, seumur hidup, atau 20 tahun penjara,” ujar Nirwan kepada IDN Times, Sabtu (5/8/2023).