Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Tersangka TPPU Don Ritto Masih Ditahan di Polda Metro Jaya
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto saat jumpa pers terkait ledakan di SMAN 72 Jakarta, Sabtu (8/11/2025). (IDN Times/Lia Hutasoit)
  • Tersangka TPPU Don Ritto masih ditahan di Polda Metro Jaya karena berkas perkaranya belum lengkap untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.
  • Polisi menargetkan pelimpahan berkas, barang bukti, dan tersangka Don Ritto ke Kejagung dilakukan bertahap dalam pekan ini sebagai bagian proses hukum lanjutan.
  • Kasus ini juga menyeret mantan Jampidsus Febrie Adriansyah yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi dan TPPU terkait pengadaan batu bara, ASABRI, serta anak perusahaan Krakatau Steel.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
10 Juli 2026

Don Ritto mulai ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari hasil korupsi.

11 Juli 2026

Irjen Pol Totok Suharyanto menyatakan bahwa Polri dan Kejaksaan Agung sepakat melimpahkan tiga perkara, termasuk kasus Don Ritto dan Febrie Adriansyah, ke Kejaksaan Agung sebagai bentuk sinergi penanganan hukum.

12 Juli 2026

Febrie Adriansyah belum menjalani pemeriksaan maupun penahanan meski telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi dan TPPU.

14 Juli 2026

Kombes Pol Budi Hermanto menyampaikan bahwa Don Ritto masih ditahan di Polda Metro Jaya dan pelimpahan ke Kejaksaan Agung akan dilakukan bertahap pada pekan tersebut.

kini

Don Ritto masih berada dalam tahanan Polda Metro Jaya dan berkas perkaranya belum dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Tersangka tindak pidana pencucian uang, Don Ritto, masih ditahan di Polda Metro Jaya dan belum dilimpahkan ke Kejaksaan Agung karena berkas perkara masih dalam proses penyusunan oleh penyidik.
  • Who?
    Don Ritto, seorang pengacara yang menjadi tersangka TPPU terkait kasus korupsi bersama mantan Jampidsus Febrie Adriansyah; informasi disampaikan oleh Kombes Pol Budi Hermanto dari Polda Metro Jaya.
  • Where?
    Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya, Jakarta. Pelimpahan perkara direncanakan menuju Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
  • When?
    Don Ritto ditahan sejak 10 Juli 2026. Hingga Selasa, 14 Juli 2026, pelimpahan belum dilakukan dan dijadwalkan berlangsung bertahap pada pekan yang sama.
  • Why?
    Penahanan dilakukan karena Don Ritto diduga terlibat dalam tindak pidana pencucian uang yang berasal dari hasil korupsi dalam kasus pengadaan batu bara ASABRI dan anak perusahaan Krakatau Steel.
  • How?
    Penyidik gabungan Polri dan Polda Metro memeriksa saksi serta ahli, menggeledah sejumlah lokasi, lalu menetapkan Don Ritto sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara sebelum proses pelimpahan ke Kejaksaan Agung.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Ada orang namanya Don Ritto, dia ditangkap polisi karena katanya cuci uang dari uang jahat. Sekarang dia masih di penjara Polda Metro Jaya. Polisi belum kirim dia ke tempat jaksa karena kertas-kertasnya belum siap. Polisi bilang minggu ini Don Ritto dan barang buktinya mau dikirim ke Kejaksaan Agung.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Proses hukum terhadap Don Ritto menunjukkan keseriusan aparat dalam menegakkan aturan secara bertahap dan terukur. Polda Metro Jaya menyiapkan berkas perkara dengan cermat sebelum pelimpahan ke Kejaksaan Agung, sementara sinergi antara Polri dan Kejagung mencerminkan koordinasi yang kuat dalam memastikan penanganan kasus berjalan transparan dan sesuai prosedur.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU), Don Ritto, hingga kini masih ditahan di Polda Metro Jaya. Polisi belum melimpahkan pengacara tersebut ke Kejaksaan Agung untuk diproses lebih lanjut dalam kasus yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengatakan, Don Ritto masih berada di ruang tahanan Polda Metro Jaya.

“Belum (dilimpahkan) karena berkas masih disiapkan,” kata Budi kepada IDN Times, Selasa (14/7/2026).

Namun demikian, Budi menegaskan, pihaknya akan melimpahkan Don Ritto serta berkas dan barang bukti ke Kejaksaan Agung pada pekan ini.

“Bertahap di minggu ini , berkas perkara, barang bukti dan tersangka,” kata dia.

Sebelumnya, tim gabungan Kortastipidkor Polri dan Polda Metro telah memeriksa 15 orang saksi dan dua orang ahli dalam kasus korupsi, suap, gratifikasi dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait kasus pengadaan batu bara, ASABRI, hingga anak perusahaan Krakatau Steel.

Penyidik juga telah menggeledah belasan titik lokasi. Berdasarkan hasil gelar perkara, Polri resmi menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka korupsi dan TPPU dalam proses penanganan hukum oleh penyelenggara negara dalam perkara ASABRI.

Selain itu, Polri juga menetapkan Don Ritto sebagai tersangka TPPU yang diduga berasal dari hasil korupsi. Selanjutnya, perkara yang menyeret kedua tersangka itu dilimpahkan ke Kejagung.

Kakortastipidkor Polri, Irjen Pol Totok Suharyanto, mengatakan, pelimpahan perkara merupakan hasil kesepakatan antara Polri dan Kejagung sebagai bentuk sinergi dalam penanganan perkara.

"Kita telah sepakat dengan Kejaksaan Agung bahwa penanganan penyidikan terhadap tiga perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung dalam rangka sinergisitas sebagaimana yang telah disampaikan Plt Jampidsus," kata Totok di Kejaksaan Agung Jakarta, Sabtu (11/7/2026).

Dalam kasus ini, Febrie dipersangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Undang-Undang TPPU. Namun demikian, hingga Minggu (12/7/2026), Febrie belum menjalani pemeriksaan dan belum dilakukan penahanan.

Sementara itu, Don Ritto telah dilakukan penahanan sejak 10 Juli 2026 di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. Dia dijerat Pasal 4 dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 607 Ayat 1 huruf b dan huruf c KUHP.

Curated For You

Editorial Team

Related Article