Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Febrie dan Don Ritto Dicekal ke Luar Negeri, Imigrasi: Berlaku 20 Hari

Febrie dan Don Ritto Dicekal ke Luar Negeri, Imigrasi: Berlaku 20 Hari
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Febrie Adriansyah (IDN Times/Amir Faisol)
Intinya Sih
Timeline
5W1H
Gini Kak
Sisi Positif
  • Imigrasi mencegah Febrie Adriansyah dan Don Ritto bepergian ke luar negeri selama 20 hari atas permintaan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
  • Keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang terkait dengan perkara PT ASABRI.
  • Penyidikan terhadap kasus mereka telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung, sementara Don Ritto sudah ditahan dan Febrie belum diperiksa.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Share Article

Jakarta, IDN Times – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mencegah eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA) dan Don Ritto (DR) bepergian ke luar negeri.

Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, mengatakan, pencegahan dilakukan berdasarkan permohonan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya melalui surat Nomor B/12730/VII/RES.3.3/2026/Ditreskrimsus tertanggal 11 Juli 2026.

Dia menjelaskan, pencegahan ke luar negeri terhadap kedua tersangka berlaku selama 20 hari sesuai ketentuan yang berlaku.

"Pencegahan ke luar negeri tersebut berlaku selama 20 hari sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Imigrasi berkomitmen mendukung proses penegakan hukum dengan melaksanakan setiap permohonan pencegahan yang diajukan oleh aparat penegak hukum sesuai peraturan perundang-undangan," ujar dia kepada IDN Times, Senin (13/7/2026).

Sebelumnya, Polri menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam proses penanganan perkara PT ASABRI. Don Ritto juga ditetapkan sebagai tersangka TPPU yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi.

Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Pol Totok Suharyanto, mengatakan penyidikan terhadap tiga perkara, termasuk yang menjerat Febrie dan Don Ritto telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung sebagai bentuk sinergi antarlembaga.

Hingga Minggu (12/7/2026), Febrie belum menjalani pemeriksaan maupun penahanan. Sementara itu, Don Ritto telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya sejak 10 Juli 2026 dan dijerat Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang serta ketentuan dalam KUHP.

Share Article
Topics
Editorial Team
Deti Mega Purnamasari
Eddy Rusmanto
Deti Mega Purnamasari
EditorDeti Mega Purnamasari

Related Articles

See More