Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Imigrasi Cegah Febrie dan Don Ritto ke Luar Negeri Atas Permintaan Polisi

Imigrasi Cegah Febrie dan Don Ritto ke Luar Negeri Atas Permintaan Polisi
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Intinya Sih
Timeline
5W1H
Gini Kak
Sisi Positif
  • Imigrasi mencegah Febrie Adriansyah dan Don Ritto bepergian ke luar negeri atas permintaan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melalui surat resmi tertanggal 11 Juli 2026.
  • Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dan TPPU terkait penanganan perkara PT ASABRI, sementara Don Ritto tersangka TPPU dari hasil dugaan korupsi.
  • Penyidikan kasus tersebut telah dilimpahkan Polri ke Kejaksaan Agung sebagai bentuk sinergi antara dua lembaga penegak hukum dalam menangani perkara korupsi besar.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Share Article

Jakarta, IDN Times – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mencegah eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA) dan Don Ritto (DR) bepergian ke luar negeri atas permintaan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.

Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, mengatakan, Imigrasi telah melaksanakan pencegahan terhadap kedua orang tersebut.

Dia menjelaskan, langkah tersebut dilakukan berdasarkan permohonan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melalui surat Nomor B/12730/VII/RES.3.3/2026/Ditreskrimsus tertanggal 11 Juli 2026.

"Imigrasi telah melaksanakan pencegahan ke luar negeri terhadap dua orang berinisial FA (ASN) dan DR (Swasta). Tindakan tersebut dilakukan berdasarkan permohonan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya melalui surat Nomor B/12730/VII/RES.3.3/2026/Ditreskrimsus tertanggal 11 Juli 2026," kata dia kepada IDN Times, Senin (13/7/2026).

Sebelumnya, Polri menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penanganan perkara PT ASABRI. Sementara Don Ritto ditetapkan sebagai tersangka TPPU yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi.

Penyidikan perkara tersebut kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Agung. Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto mengatakan pelimpahan dilakukan berdasarkan kesepakatan Polri dan Kejaksaan Agung sebagai bentuk sinergi dalam penanganan perkara.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More