Jakarta, IDN Times - Periode kepemimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jilid keempat tersisa sekitar tujuh bulan lagi. Pada Desember 2019 lima pimpinan yang terpilih sejak tahun 2015 lalu akan diganti dengan orang lain.
Sayangnya, selama hampir lima tahun memimpin, kelima komisioner jilid keempat ini diprediksi meninggalkan tumpukan kasus. Dalam catatan organisasi Indonesia Corruption Watch (ICW), ada 18 kasus besar yang belum diselesaikan oleh pimpinan KPK. Salah satu yang disorot oleh ICW yakni kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang telah merugikan keuangan negara Rp4,58 triliun.
Menurut peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, ada masa kedaluwarsa dari sebuah kasus korupsi yang ancamannya pidana mati atau seumur hidup.
"Mengacu pada pasal 78 ayat (1) angka 4 KUHP yang menyebutkan bahwa mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau penjara seumur hidup, maka masa daluwarsanya adalah 18 tahun," ujar Kurnia ketika memberikan keterangan pers di kantor ICW di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan pada Minggu (12/5).
Dalam kasus BLBI, maka masa kedaluwarsa kasus itu akan terjadi pada tahun 2022. Sebab, kasus yang baru menetapkan satu orang tersangka itu disidik sejak tahun 2004 lalu.
Kalian penasaran apalagi kasus besar lainnya yang menjadi tunggakan pimpinan KPK? Bagaimana KPK memproses kasus-kasus besar ini di waktu yang sudah mepet?