Jakarta, IDN Times - Jaksa Pinangki Malasari menjalani sidang perdana pada hari ini Rabu (23/9/2020) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Sidang ini beragendakan pembacaan dakwaan. Pinangki hadir dalam sidang tersebut.
Saat surat dakwaan dibacakan oleh Jaksa, ternyata ada action plan atau rencana aksi yang disusun Pinangki untuk Joko Tjandra. Rencana aksi itu dilakukan agar Joko mendapatkan fatwa dari Mahkamah Agung (MA) dan bisa lolos dari jerat pidana.
Total ada 10 rencana aksi yang disusun bersama dengan Anita Kolopaking dan Andi Irfan Jaya di Kuala Lumpur, Malaysia pada 25 November 2019.
"Untuk melancarkan rencana tersebut, Joko Tjandra meminta kepada terdakwa mempersiapkan dan membuat action plan terlebih dahulu dan membuat surat ke Kejaksaan Agung menanyakan status hukum Joko Soegiarto Tjandra, lalu terdakwa menyampaikan akan menindaklanjuti surat tersebut," kata Jaksa Penuntut Umum, Rabu (23/9/2020).
Berikut 10 langkah dalam action plan itu seperti disampaikan Jaksa.