Jakarta, IDN Times - Hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Mangapul mengungkap kesepakatan 'satu pintu' untuk memberikan vonis bebas bagi Gregorius Ronald Tannur pada kasus kematian Dini Sera. Hal itu terungkap dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
"Keterangan saksi ini di poin 9 bahwa menyatakan setelah menyatakan bahwa dalam musyawarah itu menyatakan perkara itu bebas, lalu saksi Erintuah mengatakan, 'oke kalau begitu satu pintu' betul kan seperti itu di keterangan sksi ini poin 9?" tanya jaksa pada Selasa (8/4/2025).
"Ya," jawab Mangapul.
"Menyampaikan kurang lebihnya karena mufakat untuk bebas maka kita satu pintu ya. Gitu kan?" tanya jaksa.
"Ya," jawab Mangapul.