Lamongan, IDN Times - Polisi akhirnya menangkap SL (22) dan AY (19) pelaku pengeroyokan pemain futsal di halaman gedung Sport Center atau Gedung Olahraga (GOR), Jalan Basuki Rahmat, Kelurahan Sukomulyo, Kabupaten Lamongan, Minggu 25 Juli 2021, lalu.
Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Tiga Pelaku Pengeroyokan Pemain Futsal Ditangkap, Dua Masih Buron

Gedung Mapolres Lamongan. IDN Times/Imron
1. Tiga pelaku penganiayaan masih buron
ilustrasi Sepak Bola (IDN Times/Mardya Shakti)
Sementara tiga pelaku lainnya yang sudah dikantongi identitasnya masih buron dan sekarang telah ditetapkan sebagai daftar pencairan orang (DPO). Penganiayaan sendiri terjadi karena para pelaku tidak terima dengan sikap korban (M Suryo Bagus Dwi (19) warga Desa Simbatan, Kecamatan Sarirejo, Lamongan) yang dianggap telah bermain kasar saat bermain futsal. Ke lima remaja tersebut kemudian mendatangi korban yang tengah beristirahat usai bermain futsal. Para pelaku kemudian menghajar korban mengunakan helm. Korban kemudian melaporkan kasus yang menimpanya ke polisi.
2. Setelah mengintai beberapa hari pelaku akhirnya berhasil ditangkap
Ilustrasi Penjara (IDN Times/Mardya Shakti)
Kasat Reskrim Polres Lamongan AKP Yoan Septi Hendri mengatakan, kedua pelaku penganiayaan ditangkap setelah polisi melakukan pengintaian terhadap mereka selama beberapa hari terakhir dan akhirnya pada Rabu 28 Juli 2021 sekitar pukul 15.00 Wib oleh Tim Jaka Tingkir, Polres Lamongan berhasil menangkapnya.
"Iya mas kami berhasil menangkap kedua pelaku dan tiga tersangka lainnya masih buron," kata Yoan, Jumat (30/7/2021).
3. Para pelaku terancam hukuman 5 tahun penjara
Gedung Mapolres Lamongan. IDN Times/Imron
Setelah berhasil ditangkap, lanjut Yoan, kedua tersangka kemudian dibawa ke Mapolres Lamongan untuk dimintai keterangan. Sementara ketiga pelaku yang telah diketahui identitasnya tersebut dan saat ini masih buron diminta untuk segera menyerahkan diri ke polisi.
"Kelima tersangka ini kita jerat dengan pasal 170 KUHP tentang tindak pidana di muka umum secara bersama-sama dan melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dan diancam pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan," pungkasnya.
This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Curated For You
- Penegakan Hukum Keracunan MBG Dipertanyakan, 11 Tokoh Bersuara21 Sep 2026, 07:00 WIB
- [INFOGRAFIS] AI Jadi Tempat Curhat: Tren Baru Gen Z & Milenial 09 Sep 2026, 13:52 WIB
Editorial Team
EditorZumrotul Abidin
Related Article
Gagal Bukan Akhir, Ini 5 Cara Bangkit dan Kembali Percaya Diri26 Sep 2026, 01:00 WIB
Tak Mau Kalah oleh Teknologi? Kuasai 6 Skill Penting Ini26 Sep 2026, 00:07 WIB
CEK FAKTA: Malaysia Laporkan Indonesia ke PBB Akibat Karhutla26 Sep 2026, 00:00 WIB
Menhan Prancis Kunjungi PT PAL, Tinjau Progres Kapal Selam Scorpene RI25 Sep 2026, 23:38 WIB
Ekonom Sebut Indonesia Salah Arah, Nakhoda dan Kompas Disorot25 Sep 2026, 23:30 WIB
Iran Ancam Perluas Perang ke Samudra Hindia jika AS Menyerang Lagi25 Sep 2026, 23:27 WIB
Netanyahu Sindir Zohran Mamdani di Sidang PBB: Wali Kota Antisemit25 Sep 2026, 23:23 WIB
Menkes Sidak Nutri Level Outlet Kopi Kekinian, Ini Hasilnya25 Sep 2026, 23:17 WIB
80 Negara di PBB Kecam Serangan Iran dan Blokade Selat Hormuz25 Sep 2026, 23:09 WIB
3 Lokasi Kesulitan Air Bersih, Polresta Banjarmasin Salurkan Bantuan25 Sep 2026, 23:04 WIB
Daftar Napi Kelas Kakap di Lapas Cibinong: Ferdy Sambo Cs hingga Harvey Moeis25 Sep 2026, 22:56 WIB
Qatar Tolak Tuduhan Netanyahu soal Kampanye Opini Publik di PBB25 Sep 2026, 22:34 WIB
18 Perjalanan KA Bandara YIA Terintegrasi KRL, Bakal Dikembangkan Prameks 25 Sep 2026, 22:29 WIB
Warga AS Keturunan Iran Layangkan Gugatan terhadap Trump25 Sep 2026, 22:07 WIB
Grab Perluas Edukasi Bahasa Isyarat bagi Mitra dan Merchant25 Sep 2026, 21:31 WIB
Presiden Palestina Sebut Israel Ancam Kehidupan Warganya25 Sep 2026, 21:23 WIB
TRAVL Buka Titik Baru di Pusat Bandung, Apa Saja Kelebihannya?25 Sep 2026, 21:18 WIB
Kubu Silmy Karim Minta KPK Patuhi Asas Praduga Tak Bersalah25 Sep 2026, 21:11 WIB
Bupati Gowa Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Siapkan Praperadilan25 Sep 2026, 21:11 WIB
Di UNGA, PM Nepal Sebut Banjir di Negaranya Peringatan bagi Dunia25 Sep 2026, 21:07 WIB