Jakarta, IDN Times - Tiga terdakwa kasus pembakaran bendera bertuliskan huruf Arab divonis kurungan penjara selama 10 hari. Vonis tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Garut, Jawa Barat, Senin (5/11).
"Terdakwa terbukti sah melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud Pasal 174 KUHP karena mengganggu ketertiban umum," kata Hakim Hasanuddin seperti dikutip dari Antara.