Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Bupati Gowa Diperiksa Jadi Tersangka Pemerasan Kamis 1 Oktober

4 min read
Bupati Gowa Diperiksa Jadi Tersangka Pemerasan Kamis 1 Oktober
Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang (kanan) bersama dengan Menteri Ekonomi Kreatif RI Teuku Riefky Harsya (kiri) saat meninjau koleksi Kerajaan Gowa di Museum Istana Balla Lompoa, Rabu (23/4/2025). (Dok. Humas Pemkab Gowa)
  • Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang dijadwalkan diperiksa sebagai tersangka dugaan pemerasan dan TPPU pada Kamis, 1 Oktober 2026.

  • Kortastipidkor belum menahan Husniah dan akan menentukan penahanan setelah pemeriksaan, sementara pencekalan ke luar negeri telah diajukan.

  • Penyidik mengusut empat kasus pemerasan serta menyita dua rumah dan satu mobil untuk kepentingan pemulihan aset.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Jakarta, IDN Times - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri telah melayangkan surat panggilan kepada Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang.

Ketua Tim Penyidik Kortastipidkor Polri, Brigjen Hernowo Yulianto mengatakan, pihaknya menjadwalkan pemeriksaan terhadap adik Komjen Pol (Purn) Fadil Imran itu sebagai tersangka dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada Kamis, 1 Oktober 2026.

“Sudah (dilayangkan surat panggilan), rencana Kamis (diperiksa),” kata Hernowo saat dihubungi, Senin (28/9/2026).

  1. 1. Penahanan diputuskan setelah pemeriksaan

    Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang saat memimpin Apel Besar usai libur Idulfitri di halaman Kantor Bupati Gowa, Selasa (8/4/2025). (Dok. Humas Pemkab Gowa)
    Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang saat memimpin Apel Besar usai libur Idulfitri di halaman Kantor Bupati Gowa, Selasa (8/4/2025). (Dok. Humas Pemkab Gowa)

    Husniah ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (25/9/2026). Namun, Kortastipidkor belum melakukan penahanan terhadap Husniah.

    Hernowo mengatakan, pihaknya akan menentukan penahanan setelah memeriksa Husniah.

    “ tentunya kita lihat perkembangan dari hasil penyidikannya dan mungkin nanti kita akan melakukan penilaian dari aspek subjektivitas dari penyidik. Nah itu yang mungkin nanti kita lihat setelah dilakukan pemeriksaan,” kata Hernowo di Gedung Bareskrim Polri, Jumat.

    Kortastipidkor juga telah mengajukan pencekalan terhadap Politikus PAN itu ke Direktorat Jendral Imigrasi. Pengajuan pencekalan dilakukan setelah Husniah ditetapkan sebagai tersangka

    "Sejak penetapan tersangka langsung diajukan (pencekalan ke luar negeri),” ujarnya.

  2. 2. Daftar 4 kasus pemerasan Husniah

    Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang (kanan) berdialog dengan Menteri Ekonomi Kreatif RI Teuku Riefky Harsya (kiri) saat meninjau koleksi Kerajaan Gowa di Museum Istana Balla Lompoa, Rabu (23/4/2025). (Dok. Humas Pemkab Gowa)
    Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang (kanan) berdialog dengan Menteri Ekonomi Kreatif RI Teuku Riefky Harsya (kiri) saat meninjau koleksi Kerajaan Gowa di Museum Istana Balla Lompoa, Rabu (23/4/2025). (Dok. Humas Pemkab Gowa)

    Dalam kerkara ini, terdapat empat kasus pemerasan yang dilakukan Husniah, Pertama, terkait pengurusan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) oleh pengembang perumahan.

    Penyidik menemukan fakta bahwa Meminta meminta daftar pemohon dan hasil pembahasan PKKPR dilaporkan kepadanya. Dia kemudian memerintahkan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) meminta uang kepada pengembang dengan perhitungan berdasarkan jumlah rumah yang akan dibangun yaitu sekitar Rp1 juta sampai Rp1,5 juta per rumah.

    Dalam rangkaian ini, PT Royal Persada menyerahkan Rp100 juta dan PT Renjana menyerahkan Rp50 juta kepada Saudari HT melalui perantara yang merupakan driver pribadinya.

    Kedua, terkait pembukaan gerai Indomaret. Penyidik menemukan fakta bahwa setelah bertemu dengan pihak Indomaret, Husniah mengarahkan mereka untuk berkoordinasi dengan HA selaku orang kepercayaannya.

    Dalam proses tersebut, Husniah melalui HA meminta dana dengan dalih sebagai CSR sebesar Rp85 juta untuk setiap pembukaan gerai baru. Pihak Indomaret menyerahkan dana sebanyak tiga kali dengan jumlah seluruhnya Rp850 juta.

    Sebagian dana itu digunakan untuk pembayaran rumah pribadi Husniah di Waterfront, Makassar, dan pembelian satu unit kendaraan Toyota Hiace. Tim penyidik masih menelusuri penggunaan seluruh dana tersebut.

    Ketiga, terkait pengurusan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) perumahan Royal Spring. Husniah meminta satu unit rumah dengan potongan harga 70 persen dari harga awal Rp1,4 miliar sebagai syarat persetujuan bangunan gedung untuk site plan Sakura 2.

    Rumah tersebut diperoleh Husniah dengan menggunakan nama pihak lain dan dibayar hanya seharga Rp420 juta. Uang untuk pembayaran rumah tersebut ternyata juga berasal dari permintaan Husniah kepada PT API sebagai kickback atas pengadaan 6 unit ambulans Dinas Kesehatan Gowa TA 2025 dengan nilai proyek Rp3,8 miliar.

    Keempat, terkait sponsorship kegiatan Beautiful Malino. Penyidik menemukan fakta adanya permintaan dana sponsor sebesar Rp100 juta kepada pihak Indomaret sebelum audiensi terkait pembukaan gerai dengan Husniah berlangsung.

    Dana tersebut ditransfer kepada penyelenggara kegiatan atau event organizer (EO). Tim penyidik masih menelusuri kaitan permintaan itu dengan rencana pembukaan gerai serta penggunaan dana setelah diterima EO.

    Dalam seluruh rangkaian peristiwa tersebut, Husniah berperan mengarahkan proses perizinan dan menggunakan kedudukan atau jabatannya untuk meminta uang atau manfaat melalui pihak lain, termasuk HA yang berperan menyampaikan permintaan, menerima, dan mengelola sebagian dana atas perintah Husniah.

  3. 3. Daftar aset Husniah yang disita

    Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang (tengah) bersama dengan Menteri Ekonomi Kreatif RI Teuku Riefky Harsya (kiri) saat meninjau koleksi Kerajaan Gowa di Museum Istana Balla Lompoa, Rabu (23/4/2025). (Dok. Humas Pemkab Gowa)
    Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang (tengah) bersama dengan Menteri Ekonomi Kreatif RI Teuku Riefky Harsya (kiri) saat meninjau koleksi Kerajaan Gowa di Museum Istana Balla Lompoa, Rabu (23/4/2025). (Dok. Humas Pemkab Gowa)

    Untuk kepentingan pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi dan pencucian uang, penyidik telah menyita sejumlah aset milik Husniah yaitu satu unit rumah di Royal Spring, Gowa, dengan nilai sekitar Rp1,4 miliar berikut dokumen kepemilikannya.

    Kemudiam, satu unit rumah di Waterfront, Kota Makassar, dengan nilai sekitar Rp3,5 miliar berikut dokumennya. Bukti kepemilikan masih berupa PPJB karena rumah tersebut masih dalam masa kredit. Terakhir, satu unit mobil Toyota Hiace tahun 2025, nomor polisi DD 7010 HT, dengan nilai sekitar Rp682 juta.

    Husniah dikenakan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 KUHP Nasional. Tim penyidik juga menerapkan Pasal 607 ayat (1) huruf a KUHP Nasional terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More