Jakarta, IDN Times - Dua tersangka penyiram air keras ke Novel Baswedan akan menjalani sidang pertama atau pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara. Sidang dijadwalkan hari ini namun Tim Advokasi Novel Baswedan, Alghiffari Aqsa mengatakan pihaknya ingin sidang tersebut ditunda.
"Karena adanya pandemik corona yang akan berdampak pada tidak maksimalnya proses persidangan. Mahkamah Agung seharusnya menunda seluruh agenda sidang sehingga membantu pemerintah dalam mencegah penyebaran virus corona," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima IDN Times di Jakarta, Kamis (19/3).