Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi sidang MK (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.)

Jakarta, IDN Times - Ketua Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto mengatakan tiga kegagalan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI di sidang kedua sengketa hasil Pilpres 2019, di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (18/6).

Setelah mendengar jawaban yang disampaikan tim kuasa hukum KPU RI, pria yang akrab disapa BW itu mengungkapkan salah satu kegagalan KPU adalah membangun narasi.

"Pihak termohon tadi sudah saya kemukakan, pihak termohon menurut kami gagal membangun narasi yang bisa menjawab permohonan-permohonan yang diajukan," kata BW di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (18/6).

"Dia (KPU) menolak adanya perbaikan menjadi bagian tak terpisahkan dari permohonan, tapi sebagian besar argumennya soal permohonan. Dengan begitu sebenarnya termohon telah gagal membangun narasi yang meng-counter secara paripurna apa yang kami kemukakan," sambung mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu.

Editorial Team

Tonton lebih seru di