Jakarta, IDN Times - Tim Penasihat Hukum Nadiem Anwar Makarim mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) untuk mempersoalkan lima kekeliruan penerapan hukum dalam putusan banding kasus pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek. Memori kasasi disampaikan melalui Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat (16/10/2026).
Putusan banding tersebut menjatuhkan hukuman kepada Nadiem 9 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 140 hari penjara, serta uang pengganti Rp548 miliar subsider 6 tahun penjara. Total vonis yang disebut tim penasihat hukum mencapai 15 tahun 4 bulan.
