Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Tim Nadiem Makarim Ajukan Kasasi ke MA: Persoalkan Uang Pengganti Rp548 M
Mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim. (IDN Times/Aryodamar)
  • Tim penasihat hukum Nadiem Anwar Makarim mengajukan kasasi ke MA atas putusan banding kasus pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek.

  • Kasasi mempersoalkan kerugian negara, uang pengganti Rp548 miliar, serta keterangan saksi dan bukti SPTJM.

  • Tim meminta MA membatalkan putusan banding, menyatakan Nadiem tidak terbukti bersalah, dan memulihkan hak-haknya.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Jumat (16/10/2026)

Tim Penasihat Hukum Nadiem Anwar Makarim menyampaikan memori kasasi melalui Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sabtu (17/10/2026)

Tim kuasa hukum Nadiem menyampaikan keterangan tertulis mengenai keberatan terhadap putusan banding.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Tim penasihat hukum Nadiem mengajukan kasasi untuk mempersoalkan lima kekeliruan penerapan hukum dalam putusan banding kasus pengadaan Chromebook.
  • Who?
    Tim Penasihat Hukum Nadiem Anwar Makarim mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung.
  • Where?
    Memori kasasi disampaikan melalui Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
  • When?
    Memori kasasi disampaikan pada Jumat (16/10/2026). Keterangan tertulis tim disampaikan pada Sabtu (17/10/2026).
  • Why?
    Tim mempersoalkan penerapan hukum terkait kerugian negara, uang pengganti, keterangan saksi, ahli, dan bukti SPTJM.
  • How?
    Kasasi diajukan melalui memori yang meminta MA membatalkan putusan banding, menyatakan Nadiem tidak terbukti bersalah, serta memulihkan hak-haknya.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Tim pengacara Nadiem mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Mereka tidak setuju dengan putusan banding tentang pengadaan Chromebook. Nadiem dihukum penjara, denda, dan uang pengganti. Pengacaranya meminta putusan itu dibatalkan dan Nadiem dinyatakan tidak bersalah. Sekarang, permintaan itu masih akan diperiksa oleh Mahkamah Agung.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Pengajuan kasasi memberi ruang bagi tim penasihat hukum untuk menyampaikan keberatan terhadap putusan banding secara resmi kepada Mahkamah Agung. Proses ini juga memuat pembahasan mengenai kerugian negara, uang pengganti, keterangan saksi, ahli, dan bukti SPTJM dalam tahapan hukum berikutnya.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Tim Penasihat Hukum Nadiem Anwar Makarim mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) untuk mempersoalkan lima kekeliruan penerapan hukum dalam putusan banding kasus pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek. Memori kasasi disampaikan melalui Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat (16/10/2026).

Putusan banding tersebut menjatuhkan hukuman kepada Nadiem 9 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 140 hari penjara, serta uang pengganti Rp548 miliar subsider 6 tahun penjara. Total vonis yang disebut tim penasihat hukum mencapai 15 tahun 4 bulan.

1. Persoalkan penetapan kerugian negara

Sidang vonis Eks Mendikbud Nadiem Makarim. (ANTARA FOTO/Salma Talita)

Tim penasihat hukum menilai putusan banding terlalu luas dalam menghubungkan kebijakan Nadiem dengan kerugian negara akibat kemahalan harga laptop. Mereka beralasan, proses pengadaan melibatkan PPK, Pejabat Pengadaan, dan Pokja, sedangkan harga ditetapkan prinsipal melalui katalog elektronik.

“Dengan logika ini, setiap pejabat yang membuat kebijakan bisa dipidana atas harga yang ditetapkan pihak lain,” kata tim kuasa hukum Nadiem dalam keterangan tertulis, Sabtu (17/10/2026).

Tim juga mempersoalkan kesimpulan bahwa Nadiem turut serta menguntungkan Google. Menurut mereka, putusan tidak menguraikan adanya kehendak bersama untuk menguntungkan perusahaan tersebut.

2. Gugat uang pengganti Rp548 miliar

Eks Mendikbud Ristek Nadiem Makarim saat bacakan duplik dipersidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Selasa (23/6/2026). (IDN Times/Lia Hutasoit)

Penasihat hukum menilai, penetapan uang pengganti tidak didukung bukti harta yang diperoleh Nadiem dari tindak pidana korupsi. Mereka menyebut Pengadilan Tinggi menyatakan dana Rp809,6 miliar tidak terbukti berasal dari pengadaan, sedangkan pengadilan tingkat pertama menyatakan Nadiem tidak memperkaya diri.

Mereka juga mempersoalkan pembagian kerugian negara Rp1,57 triliun, yakni 35 persen dibebankan kepada Nadiem, 50 persen kepada Google, dan 15 persen kepada vendor. Tim kuasa hukum Nadiem pun merujuk Pasal 18 Ayat 1 huruf b UU Tipikor.

“Uang pengganti hanya boleh sebesar harta yang benar-benar dinikmati terpidana,” ujar mereka.

3. Soroti keterangan saksi dan bukti SPTJM

Eks Mendikbud Ristek Nadiem Makarim saat bacakan duplik dipersidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Selasa (23/6/2026). (IDN Times/Lia Hutasoit)

Tim menilai, putusan banding tidak menjawab keberatan pokok dalam memori banding serta mengabaikan keterangan saksi dan ahli yang diajukan Nadiem. Mereka juga mempersoalkan tidak dipertimbangkannya SPTJM, surat yang menurut tim menjamin pengembalian selisih harga kepada negara jika ditemukan kemahalan.

Melalui kasasi, mereka meminta MA membatalkan putusan banding dan menyatakan Nadiem tidak terbukti bersalah dalam dakwaan primair maupun subsidair. Mereka juga meminta Nadiem dibebaskan dari tahanan rumah serta dipulihkan hak-haknya.

Curated For You

Editorial Team

Related Article