Jakarta, IDN Times - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) melanjutkan penyidikan terhadap pihak-pihak yang dinilai menerima keuntungan ilegal dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chromebook Device Management di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Hal itu disampaikan hakim ketika membacakan pertimbangan putusan banding perkara terdakwa eks Mendikbudristek Nadiem Makarim.

"Menimbang bahwa sampai saat ini pihak-pihak diuntungkan dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan teknologi informasi dan komunikasi di Kemendikbud, seperti pihak Google, korporasi penyedia laptop Chrome belum diperiksa pada sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi," ujar Ketua Majelis Hakim, Subachran Hardi Mulyana, di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (24/9/2026).

Atas pertimbangan tersebut, majelis hakim meminta penyidik Kejaksaan Agung menindaklanjuti pihak-pihak yang disebut menerima keuntungan ilegal dalam perkara tersebut. Menurut Hakim, hal itu perlu dilakukan agar keuangan negara dapat dipulihkan.

"Oleh karena itu, majelis hakim Pengadilan Tinggi merekomendasikan agar penyidik pada Kejaksaan Agung Republik Indonesia melanjutkan penyidikan terhadap penerima keuntungan ilegal tersebut agar keuangan negara dapat dipulihkan kembali," kata hakim.

Pengadilan Tinggi DKI mengubah hukuman Nadiem Makarim menjadi vonis sembilan tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 140 hari kurungan, serta uang pengganti Rp548.761.031.950,86 subsider enam tahun penjara.

Sebelumnya, Nadiem Makarim divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam kasus pengadaan Laptop Chromebook dan Chrome Device Management. Ia divonis pidana penjara 10 tahun, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti Rp809 miliar subsider 5 tahun kurungan.