Beban Uang Pengganti Kasus Chromebook: Nadiem 35%, Google 50%

PT DKI Jakarta membagi uang pengganti kasus Chromebook secara proporsional dari kerugian negara Rp1,56 triliun, berdasarkan pihak yang dinilai memperoleh manfaat.
Nadiem Makarim dibebankan 35 persen sebagai pelaku utama, korporasi penyedia Chromebook 15 persen, sedangkan Google 50 persen terkait keuntungan lisensi Chrome OS dan CDM.
Putusan banding mengubah hukuman Nadiem menjadi sembilan tahun penjara, denda Rp1 miliar, dan uang pengganti Rp548,76 miliar subsider enam tahun penjara.
Jakarta, IDN Times - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta membagi beban uang pengganti berdasarkan proporsi pihak yang dinilai memperoleh manfaat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Laptop Chromebook di Kemeterian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek). Pembagian tersebut disampaikan dalam amar putusan banding terhadap mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim.
Ketua Majelis Hakim, Subachran Hardi Mulyana, mengatakan penjatuhan uang pengganti dilakukan secara proporsional berdasarkan jumlah kerugian negara sebesar Rp1.567.888.662.716,74 atau sekitar Rp1,56 triliun.
"Menimbang bahwa penjatuhan uang pengganti secara proporsional didasarkan pada jumlah kerugian negara sejumlah Rp1.567.888.662.716,74 yang timbul akibat tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Terdakwa," ujar Subachran saat membacakan amar putusan banding Nadiem Makarim, Kamis (24/9/2026).
Hakim menyebut Nadiem sebagai pelaku utama dalam tindak pidana korupsi tersebut harus dibebankan tanggung jawab untuk mengembalikan kerugian keuangan negara. Sementara pihak lain yang dinilai memperoleh keuntungan juga dibebankan uang pengganti sesuai dengan proporsinya.
Nadiem dibebankan uang pengganti sebesar 35 persen dari total kerugian negara. Proporsi tersebut dipertimbangkan karena Nadiem dinilai sebagai pelaku utama dalam perkara tersebut.
"Menimbang bahwa oleh karena Terdakwa Nadiem Anwar Makarim sebagai pelaku utama yang menyebabkan terjadinya kerugian negara sebagaimana perbuatan Terdakwa yang telah dipertimbangkan dalam unsur penyalahgunaan kewenangan, jabatan, kedudukan, dan sarana yang ada padanya sebagai Menteri Kemendikbud, maka proporsi penjatuhan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada Terdakwa dibebankan sebesar 35% dari total kerugian negara sejumlah Rp1.567.888.662.716,74," ungkap Hakim.
Selain itu, korporasi penyedia laptop Chromebook dibebankan 15 persen dari total kerugian negara. Pembebanan tersebut disebut sebagai keuntungan yang diperoleh korporasi dari tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Nadiem dan terdakwa lainnya dalam perkara terpisah.
"Dan penerima keuntungan lainnya, korporasi penyedia laptop Chromebook dibebankan untuk membayar uang pengganti sejumlah 15% dari total kerugian negara yang merupakan keuntungan yang diperoleh diperoleh dari hasil perbuatan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Terdakwa dan terdakwa lainnya dalam perkara yang terpisah," katanya.
Sementara itu, Google sebagai pihak yang dinilai menerima keuntungan dari penggunaan lisensi Chrome OS dan CDM dibebankan uang pengganti sebesar 50 persen dari total kerugian negara. Jumlah tersebut dikurangkan dengan uang pengganti yang telah dibebankan kepada pihak yang turut serta dalam perkara tersebut, yakni Mulyatsah sebesar Rp2,280 miliar, Harnowo Susanto sebesar Rp300 juta, Mia Nurhasanah sebesar Rp250 juta, serta Ibrahim Arif alias Ibam sebesar Rp5 miliar.
"Sedangkan pihak Google sebagai penerima keuntungan dengan pemakaian lisensi Chrome OS dan CDM dibebankan bayar uang pengganti sebesar 50% dari total kerugian negara dikurangkan dengan uang pengganti yang telah dibayarkan oleh para turut serta," kata Subachran.
Diketahui, PT DKI mengubah hukuman Nadiem Makarim menjadi vonis sembilan tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 140 hari kurungan, serta uang pengganti Rp548.761.031.950,86 subsider enam tahun penjara.
Sebelumnya, Nadiem Makarim divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam kasus pengadaan Laptop Chromebook dan Chrome Device Management. Ia divonis pidana penjara 10 tahun, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti Rp809 miliar subsider 5 tahun kurungan.


![[INFOGRAFIS] AI Jadi Tempat Curhat: Tren Baru Gen Z & Milenial](https://image.idntimes.com/post/20260429/upload_9c2883de31fbc7ad993691764c90e6e3_dfc3c6ee-e42f-48f6-9f1a-cde1ce74477c.jpg)




















