Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi Breaking News (IDN Times/Arief Rahmat)

Jakarta, IDN Times - Tim Khusus (Timsus) Polri telah memeriksa 42 saksi termasuk 11 anggota keluarga Bharada E terkait kasus tewasnya Brigadir J di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengatakan, 42 orang saksi ini termasuk saksi ahli biologi kimia forensik, metalurgi balistik forensik, IT forensik, dan kedokteran forensik. 

“Sampai dengan hari ini penyidik sudah melakukan pemeriksaan kepada 42 orang saksi, kemudian juga termasuk di dalamnya adalah ahli-ahli,” kata Andi di Mabes Polri, Rabu (3/8/2022).

Selain memeriksa ahli, Timsus juga telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti berupa alat komunikasi, CCTV, dan barang bukti lain yang ada di TKP. Barang bukti itu sudah dan sedang diperiksa oleh laboratorium forensik (Labfor).

“Dari hasil penyidikan tersebut pada malam ini penyidik sudah melakukan gelar perkara, dan pemeriksaan saksi juga sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka. Dengan sangkaan Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 dan 56 KUHP,” ujar Andi. 

“Pemeriksaan atau penyidikan tidak berhenti sampai disini, ini tetap berkembang sebagaimana juga rekan-rekan ketahui masih ada beberapa saksi lagi yang akan kita lakukan pemeriksaan beberapa hari ke depan,” imbuhnya.

Editorial Team