Kuasa Hukum eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Febri Diansyah usai menjenguk kliennya di Rutan KPK, Jakarta Selatan, Senin (27/7/2026). (IDN Times/Lia Hutasoit)
Sementara itu, Pengacara Febrie, Febri Diansyah meminta Tim 9 Kejagung untuk mematuhi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XIII/2015 terkait pengusutan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Jika penyidikan pencucian uang dipaksakan tanpa terlebih dahulu dilakukan penyidikan tindak pidana asal secara benar, maka tentu penyidikan tersebut dapat disimpulkan tidak sah,” ujar Febri dalam keterangan tertulisnya.
Menurut dia, Putusan MK menegaskan TPPU merupakan tindak pidana lanjutan sehingga pengusutannya harus didahului adanya pidana asal atau predicate crime meskipun tidak wajib dibuktikan terlebih dahulu di pengadilan.
“Putusan MK Nomor 90 itu jelas mengatakan TPPU adalah follow up crime. Harus didahului adanya tindak pidana asal. Yang tidak wajib adalah tindak pidana asal itu dibuktikan terlebih dahulu sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap,” ujar dia.
Menurut Febri, ketentuan tersebut penting untuk melihat apakah proses penetapan Febrie sebagai tersangka TPPU memiliki dasar tindak pidana asal yang jelas serta apakah proses penyidikannya telah dilakukan sesuai mekanisme perundang-undangan.
Sebab, dalam pertimbangannya, MK juga mengaitkan ketentuan Pasal 69 dengan Pasal 75 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
Adapun Pasal 69 mengatur bahwa tindak pidana asal tidak wajib dibuktikan terlebih dahulu untuk melakukan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan perkara TPPU.
Sementara Pasal 74 mengatur kewenangan penyidikan TPPU oleh penyidik tindak pidana asal dan Pasal 75 mengatur penggabungan penyidikan tindak pidana asal dengan TPPU apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup.
“Pasal 69, 74, dan 75 tidak bisa dibaca sendiri-sendiri. Ada konstruksi hukum yang harus dilihat secara utuh, terutama bagaimana tindak pidana asalnya, siapa penyidiknya, kapan bukti permulaan TPPU ditemukan, dan kapan kemudian penyidikan keduanya digabungkan,” ujar Febri.
Selain itu, pihaknya juga menyoroti Kajian Hukum Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK): ‘Kewenangan Penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang yang Penyidikan Tindak Pidana Asalnya Dilakukan oleh Penyidik Lain.’
Dalam kajian tersebut, PPATK menjelaskan penggabungan penyidikan tindak pidana asal dan TPPU dimungkinkan ketika penyidik menemukan bukti permulaan ketika melakukan penyidikan tindak pidana asal.
Kajian itu juga menjelaskan keterkaitan Pasal 74 dan Pasal 75 UU TPPU. Ketika penyidik tindak pidana asal melakukan penyidikan dan menemukan bukti permulaan yang cukup mengenai TPPU, penyidik dapat menggabungkan penyidikan kedua perkara tersebut.
“Yang menjadi pertanyaan kami adalah apakah dalam perkara Febrie Adriansyah prosesnya juga demikian. Apakah penyidik tindak pidana asal sudah melakukan penyidikan, kemudian dalam proses penyidikan itu ditemukan bukti permulaan yang cukup adanya TPPU, baru kemudian penyidik menggabungkan penyidikannya,” ujar Tim Advokat Febrie, Hermawanto.
Menurut dia, hal tersebut penting karena Pasal 75 tidak dapat dilepaskan dari Pasal 74 dan Pasal 69 UU TPPU. Ketiga ketentuan tersebut mengatur rangkaian yang berbeda tetapi saling berkaitan mengenai tindak pidana asal, kewenangan penyidik, serta penggabungan penyidikan TPPU.
“Ini bukan persoalan apakah TPPU harus menunggu tindak pidana asal diputus terlebih dahulu. Putusan MK sudah jelas mengatakan tidak wajib dibuktikan terlebih dahulu. Yang kami persoalkan adalah bagaimana proses penyidikan tindak pidana asalnya, siapa yang berwenang menyidik TPPU, kapan bukti permulaan TPPU itu ditemukan, dan atas dasar apa kemudian penyidikan tersebut digabungkan,” ujar dia.