Jakarta, IDN Times - Eks Jampidsus Febrie Adriansyah telah selesai diperiksa Kejaksaan Agung terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Usai diperiksa, Febrie langsung dibawa lagi ke Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pantauan IDN Times, Febrie tiba di Rutan KPK dengan mobil tahanan Kejaksaan Agung sekitar pukul 20.56 WIB. Ia terlihat masih memakai rompi tahanan Kejaksaan Agung dengan tangan diborgol. Febrie tak berkomentar dan langsung digiring masuk ke dalam Rutan KPK.

Sebelumnya, Febrie dicecar 20 pertanyaan saat diperiksa penyidik selama sekitar 6,5 jam. 

Dalam kasus TPPU ini, Kejagung telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 pada Jumat (24/7/2026).

Febrie ditahan di rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penahanan Febrie menjadi sorotan lantaran tak memakai baju tahanan dan borgol saat digiring dari Kejagung ke KPK.

“Hari ini saya sudah diperiksa sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Saya sudah diskusi dengan jaksa pemeriksa bahwa alat bukti yang diajukan masih perlu didalami atau dikonfirmasi ya, sehingga menurut saya ini belum cukup untuk dilakukan penahanan, di gedung bundar tidak pernah seperti ini,” ujar Febrie.

Dia pun meminta agar semua alat bukti dikonfirmasi dan didalami. Setelah itu, penyidik perlu melakukan ekspos.

“Baru kita yakin bahwa ini tidak zalim dikatakan tersangka, dan barulah kita melakukan penahanan. Tetapi ini sudah menjadi keputusan pimpinan saya siap menghadapinya, dan saya merasa memang ini kriminalisasi,” ucap dia.

Teranyar, Kejagung menetapkan kolega Febrie, Nurman Herin sebagai tersangka kedua kasus TPPU pada Kamis (30/7/2026). Nurman diduga terkait dugaan turut serta dalam TPPU. Ia ditahan di Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk 20 hari ke depan.

Dalam penyidikan, Kejagung telah memeriksa tujuh perusahaan yang diduga memakai jasa hukum jaringan Don Ritto dalam mengurus perkara di Jampidsus Kejagung.

Ketujuh perusahaan itu adalah PT Waskita Beton, PT Argo Jaya, PT Inti Sumber Baja Sakti, PT Perwira Aditama Sejati, PT Jasa Marga, Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), dan PT Bandung Indah Gemilang.

“Ini perusahaan-perusahaan yang diduga kuat menggunakan jasa hukum yang terkait dengan diduga kuat Don Ritto dan kawan-kawan,” ujar Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung, Rudi Margono, di Kejagung (30/7/2026).