Jakarta, IDN Times - Mendekati hari pemungutan suara pemilu 2019 pada 17 April mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mulai gencar mensosialisasikan cara-cara memilih, khususnya bagi kaum millennials yang ingin mencoblos di luar domisilinya yang tertera dalam e-KTP atau KTP elektronik.
Sekarang, para perantau tidak perlu lagi pulang kampung pada hari pencoblosan nanti. Dengan adanya formulir A5, pemilih bisa menggunakan hak pilih di luar domisilinya.
Lantas, bagaimana prosedurnya?