Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kemendagri Jamin WNA yang Punya e-KTP Tak Bisa Mencoblos di Pemilu

Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Jakarta, IDN Times - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan warga negara asing (WNA) yang memilki KTP elektronik (e-KTP) tidak akan mendapatkan hak pilih dalam Pemilu di Indonesia. Hal ini disampaikan oleh Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh, sekaligus mengonfirmasi kabar yang sebelumnya sempat viral mengenai WNA yang memiliki e-KTP.

1. WNA bisa mendapatkan e-KTP apabila memenuhi syarat

Ilustrasi e-KTP. (IDN Times/Aan Pranata)

Zudan menyampaikan, berkaitan dengan viralnya WNA yang memiliki e-KTP, ia menjelaskan bahwa e-KTP bisa dimiliki setelah WNA tersebut memenuhi syarat dan memiliki izin tinggal tetap.

"Ini sesuai dengan UU administrasi kependudukan. Tapi syaratnya ketat, harus punya izin tinggal tetap yang diterbitkan imigrasi. Ini jangka waktunya terbatas, bukan seumur hidup bisa setahun dua tahun, tiga tahun," kata Zudan di Istana Negara, Jakarta Pusat, Selasa (26/2).

2. E-KTP WNA tidak akan bisa dibuat mencoblos

IDN Times/Ilyas Listianto Mujib

Zudan lalu menerangkan, e-KTP yang dimiliki warga asing tetap memiliki perbedaan yang mencolok dengan e-KTP Warga Negara Indonesia (WNI). Salah satunya, di e-KTP tersebut tetap ditulis asal negaranya.

"Dan di dalam KTP elektronik ditulis warga negara mana. Misalnya, Singapura, Malaysia, sehingga KTP elektronik tidak bisa digunakan untuk mencoblos. Karena syarat untuk mencoblos adalah WNI," ujar Zudan.

Dengan perbedaan itu, Zudan menjamin petugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS) tidak akan kebingungan untuk membedakan hal itu.

"Pasti gak bingung. Saya jamin orang TPS yang bisa membaca dan menulis pasti gak akan bingung. Karena tinggal dibaca warga negara mana. Dalam status warga negara ditulis, asalnya dari mana. Kelihatan," jelas dia.

3. E-KTP tidak diberikan kepada warga asing yang hanya memiliki KITAS

ANTARA FOTO/Seno

Menurut Zudan, KTP untuk warga asing tidak permanen, melainkan tergantung izin tinggal dari WNA tersebut. Sehingga, e-KTP tidak diberikan kepada warga asing yang hanya memiliki Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) saja. Tetapi, kepada warga asing yang memiliki Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).

"Kalau KITAS untuk tinggal sementara. KITAS diterbitkan surat keterangan domisili," terangnya.

4. 111 WNA dikabarkan miliki e-KTP

Dok. KPU

Sebelumnya, ramai isu e-KTP untuk WNA karena kabar yang menyebutkan 111 orang asing di Sukabumi mendapatkan kartu identitas Indonesia tersebut. Seratusan orang ini disebut memiliki e-KTP WNA yang berasal dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

Dari jumlah tersebut, asal negara WNA yang memiliki e-KTP adalah Tiongkok, dengan 28 jiwa, disusul Korea Selatan dengan 16 orang, Australia 7 orang, Pakistan 6 orang, Singapura 5 orang, Yaman 5 orang, Arab Saudi 5 orang, dan Kuwait 2 orang.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwifantya Aquina
Teatrika Handiko Putri
Dwifantya Aquina
EditorDwifantya Aquina
Follow Us