Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Times/Teatrika Handiko Putri

Jakarta, IDN Times - Ketua Tim Hukum TKN Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra  meyakini gugatan dari kubu Prabowo-Sandiaga dalam sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) bisa terpatahkan. Ia mengatakan bahwa gugatan dari BPN tersebut hanya lah sebuah asumsi.

"Semuanya dapat dipatahkan. Ya karena semuanya itu berupa asumsi aja. Jadi asumsi, tidak merupakan bukti-bukti yang dibawa ke persidangan ini," kata Yusril di Gedung MK, Jumat (14/6).

Dan menurutnya, apabila memang terjadi pelanggaran, BPN harus menjelaskan dengan terang dan jelas di mana pelanggaran itu terjadi.

"Jadi kalau terjadi pelanggaran, pelanggaran itu harus ditunjukan di mana terjadinya, kapan terjadinya, siapa pelaku ya, mana buktinya," ucapnya.

Editorial Team

Tonton lebih seru di