Jakarta, IDN Times - TNI AL melalui Koarmada RI bersama Bea Cukai berhasil mencegah penyelundupan barang ilegal berupa ballpress pakain bekas di Pontianak, Kalimantan Barat.
Berdasarkan informasi intelijen dan hasil operasi gabungan, Satgas Kodaeral XII Pontianak dan Kanwil DJBC Kalbagbar, pada 6 dan 7 Agustus 2025, berhasil mengungkap 10 kontainer berisi ballpress ilegal di Depo Peti Kemas Temas Shipping, Pontianak.
Berdasarkan penghitungan dan verifikasi dari Kanwil DJBC Kalbagbar, sebanyak 10 kontainer ballpress tersebut memiliki nilai ekonomi barang sekitar Rp14 miliar.