Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Selebgram Rachel Vennya tiba di Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan soal kabur dari karantina mandiri di tengah pandemik COVID-19 (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Jakarta, IDN Times - TNI Angkatan Udara (AU) menahan dua prajurit yang ikut membantu pesohor Rachel Vennya kabur dari karantina wajib. Meski ditahan, saat ini status mereka masih menjadi saksi dan belum ditetapkan sebagai tersangka. Ini merupakan tindak lanjut dari penyelidikan terhadap orang-orang yang membantu Rachel untuk lolos dari kewajiban karantina selama satu pekan di tempat karantina terpusat. 

Kepala Dinas Penerangan TNI AU, Marsekal Pertama Indan Gilang Buldansyah mengatakan dua prajurit yang ditahan berinisial RF dan IG. "RF saat ini sudah ditahan di rumah tahanan militer Lanud Halim Perdanakusuma Jakarta," ungkap Indan melalui pesan pendek kepada IDN Times pada Minggu, 19 Desember 2021 lalu. 

Sebelumnya, sudah ada Letnan Satu FS yang ikut disebut di Pengadilan Negeri Tangerang dan menerima duit suap senilai Rp30 juta. Duit suap itu dikirim oleh pegawai honorer DPR Ovelina Pratiwi yang kemudian mengirimkan duit Rp30 juta ke rekening adik FS bernama Kania. 

Selain itu, ada pula prajurit berinisial GF yang bakal ikut ditahan. Saat ini, TNI AU tinggal menunggu surat penyerahan perkara dari atasan yang berhak menghukum atau Ankum. Maka, sejauh ini ada empat prajurit TNI AU yang ikut terlibat dalam mafia karantina mandiri. 

Lalu, sanksi apa yang bakal dijatuhkan kepada empat prajurit TNI AU tersebut?

1. TNI AU ingin menunjukkan keseriusan dengan menahan empat prajuritnya

Ilustrasi tersangka (IDN Times/Sukma Sakti)

Di dalam keterangannya, Indan mengatakan dengan adanya penahanan terhadap empat prajurit itu membuktikan keseriusan TNI AU dalam menangani permasalahan hukum yang melibatkan orang-orang di internal instansinya. "Penahanan terhadap RF dan IG dilakukan untuk memudahkan penyelidikan terhadap keduanya yang kini berstatus sebagai saksi," ungkap Indan. 

Tetapi, Indan tak menjelaskan apa peran dari RF dan IG di dalam satgas penanganan COVID-19 sehingga keterangannya dibutuhkan. Di sisi lain, Polisi Militer TNI AU sudah melakukan pemeriksaan mendalam terhadap FS dan IG. 

"Hal ini untuk membantu pihak kepolisian dalam proses hukum RV (Rachel Vennya)," kata dia lagi. 

Sementara, analis militer dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Khairul Fahmi mengatakan penahanan terhadap prajurit TNI AU belum tentu itu merupakan vonis yang dijatuhkan oleh Pengadilan Militer. "Mereka bisa jadi masih menjalani proses hukum, baik itu hukuman disiplin maupun hukum pidana," ungkap Fahmi kepada IDN Times melalui pesan pendek pada Senin (20/12/2021). 

Ia mendesak agar prajurit TNI AU yang dibawa ke pengadilan militer, agar juga dipecat. "Supaya gak ada lagi main-main dengan risiko bencana pandemik. Kalau mau lebih populis lagi (dalam hal kebijakan), pelanggarannya kan setara dengan korupsi dana bencana," kata dia lagi. 

2. Menko Mahfud minta agar pemberian suap oleh Rachel Vennya kepada petugas ikut diusut tuntas

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD.(IDN Times/Galih Persiana)

Sementara, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menegaskan duit suap yang diberikan oleh selebgram Rachel Vennya agar tak perlu menjalani kewajiban karantina terpusat di hotel, masuk dalam kategori pungli. Di pengadilan, Rachel mengaku menyerahkan duit suap Rp40 juta kepada staf non-aktif DPR, Ovelina Pratiwi.

Namun, sejauh ini perkara yang dijatuhi vonis baru pelanggaran soal kewajiban karantina. Perkara pemberian suapnya belum ditelusuri oleh pihak kepolisian. Bahkan, polisi sempat menyebut tak menelusuri dugaan pemberian suap karena Rachel bukan Aparatur Sipil Negara (ASN). Tetapi, Mahfud justru meminta agar praktik suap yang dilakukan oleh Rachel ikut diusut tuntas. 

"Makanya saya singgung. Itu jelas termasuk dari pungli dan biar itu nanti diproses secara hukum, kan ada hukumnya (mengenai pungli). Kan yang saya baca pengakuannya di pengadilan bahwa dia membayar (sejumlah uang) ke mbak ini Rp40 juta lalu disetor ke ini yang ada di institusi tertentu, sekian juta," ungkap Mahfud seperti dikutip dari YouTube Kemenko Polhukam pada 17 Desember 2021 lalu. 

"Saya nanti meminta agar itu ikut diusut," tambah dia. 

3. Menko Mahfud ingin berikan pelajaran agar tidak terbiasa lakukan praktik pungli

Ilustrasi pungli. (IDN Times/Sukma Shakti)

Menurut Mahfud, ia mendorong agar praktik suap dan pungli yang dilakukan oleh Rachel tak ditiru orang lain. Sebab, hal tersebut bisa membahayakan keselamatan warga Indonesia di tengah upaya untuk mencegah penyebaran COVID-19. 

"Iya (supaya tidak terulang lagi), akan ada penindakan," katanya. 

Sementara, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengaku sengaja memberlakukan masa karantina bagi pelaku perjalanan internasional. Bila semula durasi karantina adalah tiga hari, lalu ditambah menjadi satu pekan, maka kini berubah 10 hari. 

Ia menjelaskan, semua itu dilakukan untuk memperlambat masuknya varian baru Omicron ke Tanah Air. Budi menyebut perkembangan Omicron dalam tiga pekan terakhir sangat cepat. Hingga pada akhirnya, ia resmi mengumumkan Omicron sudah masuk Indonesia sejak 15 Desember 2021 lalu. 

"Kami sudah cepat merespons karena Indonesia salah satu negara terbaik kondisi (pandemiknya). Kami memperketat border-nya, supaya memperlambat masuknya Omicron ke Indonesia. Kita tidak bisa menghindari Omicron 100 persen, tapi setidaknya kami ingin memperlambat (masuknya ke Indonesia)," kata dia ketika mengikuti rapat kerja dengan komisi IX pada 14 Desember 2021. 

Editorial Team