Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Tok! MK Tolak Satu Gugatan Terkait UU Ciptaker

Sidang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan UU Ciptaker (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Jakarta, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak satu dari lima gugatan dalam sidang pembacaan putusan, terkait gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang (UU Ciptaker).
Gugatan yang ditolak itu merupakan perkara dengan Nomor 54/PUU-XXI/2023. Uji formil itu diajukan oleh 15 kelompok serikat pekerja.
"Mengadili: Menolak permohonan para pemohon untuk semuanya," ujar Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman, dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (2/10/2023).
Dalam putusan perkara itu, Anwar menjelaskan bahwa terdapat pendapat berbeda dari hakim konstitusi (dissenting opinion).
Editorial Team
EditorVanny El Rahman
Follow Us