Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Sidang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan UU Ciptaker (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Jakarta, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak satu dari lima gugatan dalam sidang pembacaan putusan, terkait gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang (UU Ciptaker).

Gugatan yang ditolak itu merupakan perkara dengan Nomor 54/PUU-XXI/2023. Uji formil itu diajukan oleh 15 kelompok serikat pekerja.

"Mengadili: Menolak permohonan para pemohon untuk semuanya," ujar Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman, dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (2/10/2023).

Dalam putusan perkara itu, Anwar menjelaskan bahwa terdapat pendapat berbeda dari hakim konstitusi (dissenting opinion).

Editorial Team

Tonton lebih seru di