Jakarta, IDN Times - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui Revisi Undang-Undang (RUU) Hak Cipta sebagai usul inisiatif DPR dalam rapat paripurna, yang digelar Kamis (12/3/2026).
Ketua DPR RI, Puan Maharani, menyatakan sebanyak delapan fraksi di parlemen menyetujui RUU Hak Cipta sebagai RUU inisiatif DPR RI.
"Kami sampaikan kepada sidang dewan yang terhormat apakah RUU usul inisiatif anggota DPR RI tentang perubahan UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI," kata Puan saat memimpin rapat paripurna di Gedung DPR RI, Jakarta.
Polemik royalti yang tak berkesudahan mendorong DPR untuk menata ulang UU Hak Cipta sehingga bisa menghadirkan regulasi yang berkeadilan bagi semua pihak.
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI selama ini telah mengundang para pegiat musik untuk mencari benang merah dalam penyelesaian royalti di Indonesia.
Ketua Umum Persatuan Artis Musik Dangdut Indonesia (PAMDI), Rhoma Irama, mengatakan pemerintah belum hadir di dalam pengelolaan seni secara keseluruhan. Dia lantas mencontohkan bagaimana Amerika Serikat serius mengelola industri musik dan film.
"Harapan kami di sini, selama ini saya melihat pemerintah belum hadir di dalam pengelolaan seni secara keseluruhan," kata Rhoma Irama dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Baleg DPR RI.
