RUU PPRT dan Hak Cipta Disahkan Jadi Usul Inisiatif DPR Besok

- DPR akan mengesahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) dan RUU Hak Cipta sebagai usul inisiatif dalam rapat paripurna pada Kamis, 12 Maret 2026.
- Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyebut pembahasan RUU PPRT ditargetkan rampung tahun ini dengan dukungan Baleg dan Komisi XIII untuk memenuhi target legislasi strategis.
- Ketua DPR Puan Maharani menegaskan pentingnya penyusunan RUU PPRT secara hati-hati agar tidak tumpang tindih dengan regulasi lain serta tetap menampung aspirasi masyarakat.
Jakarta, IDN Times - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengebut pembahasan sejumlah rancangan undang-undang (RUU), di antaranya yang akan disahkan sebagai usul inisiatif parlemen dalam rapat paripurna pada Kamis (12/3/2026).
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan, RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) dan Hak Cipta Kerja akan disahkan sebagai usul inisiatif DPR pada Kamis. Kedua RUU tersebut segera dibahas untuk menjadi Undang-Undang (UU).
"DPR akan mengesahkan di paripurna yaitu, Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) menjadi usul inisiatif DPR dan akan segera dibahas untuk menjadi undang-undang. Lalu yang kedua, besok juga akan diparipurnakan sebagai usul inisiatif DPR, Undang-Undang Hak Cipta," kata Dasco, di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (10/3/2026).
Dasco mengatakan, DPR sangat optimistis pembahasan RUU PPRT bisa rampung dan dapat disahkan menjadi UU tahun ini. Menurut dia, Baleg DPR dan Komisi XIII DPR selama ini telah berkomitmen untuk menuntaskan kewajiban parlemen terhadap sejumlah RUU strategis yang dinantikan masyarakat luas.
"Kita sudah mulai dari sekarang dan tadi sudah ada komitmen dengan para teman-teman dari Baleg maupun komisi terkait untuk kita memenuhi target Undang-Undang yang penting-penting, yang kemudian menjadi perhatian publik untuk segera diselesaikan," kata dia.
Sebelumnya, Ketua DPR RI, Puan Maharani, mengatakan, DPR RI tengah menampung berbagai aspirasi dari masyarakat selama pembahasan RUU PPRT. Puan tidak ingin keberadaan RUU PPRT tersebut menimbulkan tumpang tindih regulasi sehingga dalam penyusunannya harus dilakukan secara hati-hati.
"Supaya lebih komprehensif dan jangan sampai kemudian tumpang tindih dengan undang-undang yang lain," kata dia.


















