Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta umumkan kenaikan UMP DKI Jakarta. (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Jakarta, IDN Times - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta Tahun 2024 sebesar Rp5.067.381.

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, kenaikan ini menggunakan alfa 0,3 atau naik sebesar 3,6 dari UMP 2023 sebesar Rp4.901.798.

"Jadi Rp5.067.381," ujar Heru di Balai Kota, Selasa (21/11/2023).

Dia mengatakan Pemprov DKI Jakarta mengacu kepada PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang pengupahan.

Editorial Team