Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Tolak Irvian Bobby Jadi Saksi Mahkota, Noel: Harus Dihukum Mati
Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer alias Noel (IDN Times/Irfan Fathurohman)
  • Immanuel Ebenezer alias Noel menolak Irvian Bobby Mahendro menjadi saksi mahkota dalam sidang kasus dugaan korupsi sertifikasi K3 di Kemnaker karena dianggap berperan paling berat.
  • Noel menuduh Bobby melakukan tindak pidana pencucian uang dengan bukti aliran dana dan kepemilikan kendaraan mewah, serta meminta jaksa menuntut hukuman mati bagi Bobby.
  • Noel sendiri didakwa bersama sepuluh pihak lain atas dugaan pemerasan Rp6,5 miliar, menerima gratifikasi Rp3,3 miliar, keuntungan Rp70 juta, dan satu unit motor Ducati Scrambler.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
2020

Subhan mulai menjabat sebagai Sub Koordinator Keselamatan Kerja Dit. Bina K3, dan Anitasari Kusumawati menjabat sebagai Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja.

2021

Hery Sutanto mulai menjabat sebagai Direktur Bina Kelembagaan di Kemnaker.

2022-2025

Irvian Bobby Mahendro menjabat sebagai Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 di Kemnaker.

Maret 2025

Fahrurozi mulai menjabat sebagai Dirjen Binwasnaker dan K3 di Kemnaker.

Februari 2025

Masa jabatan Hery Sutanto sebagai Direktur Bina Kelembagaan berakhir.

Senin (20/4/2026)

Immanuel Ebenezer alias Noel menolak Irvian Bobby menjadi saksi mahkota dalam sidang kasus dugaan korupsi sertifikasi K3 di PN Tipikor Jakarta Pusat, serta menyebut Bobby terlibat TPPU dan berharap ia dijatuhi hukuman mati.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Immanuel Ebenezer alias Noel menolak Irvian Bobby Mahendro dijadikan saksi mahkota dalam sidang kasus dugaan korupsi sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan.
  • Who?
    Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer (Noel) dan terdakwa Irvian Bobby Mahendro, bersama sejumlah pejabat serta pihak swasta yang turut didakwa dalam perkara tersebut.
  • Where?
    Pernyataan Noel disampaikan di ruang sidang Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor), Jakarta Pusat.
  • When?
    Pernyataan itu disampaikan pada hari Senin, 20 April 2026, sebelum persidangan dimulai.
  • Why?
    Noel menilai Irvian Bobby memiliki peran besar dalam dugaan tindak pidana sehingga tidak layak menjadi saksi mahkota dan berharap jaksa menuntut hukuman berat terhadapnya.
  • How?
    Noel menyampaikan penolakannya secara langsung di ruang sidang sambil menunjuk tim pengacara Irvian Bobby dan menyerukan agar terdakwa dijatuhi hukuman mati.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Noel marah sama Bobby karena katanya Bobby jahat dan banyak uang dari hal yang salah. Noel bilang Bobby gak boleh jadi saksi di pengadilan dan harus dihukum berat. Mereka dulu kerja bareng di tempat kerja orang besar itu. Sekarang mereka semua lagi disidang karena dibilang ambil uang banyak banget.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Meskipun sidang ini diwarnai tudingan dan emosi, proses hukum yang berlangsung menunjukkan bahwa pengadilan tetap menjadi ruang untuk menguji kebenaran secara terbuka. Pernyataan Noel di hadapan majelis hakim memperlihatkan adanya mekanisme transparan, di mana setiap pihak diberi kesempatan menyampaikan pandangan dan bukti terkait dugaan korupsi di lingkungan Kemnaker.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer alias Noel menolak terdakwa Irvian Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 tahun 2022-2025 Kementerian Ketenagakerjaan, menjadi saksi mahkota dalam sidang kasus dugaan korupsi pada sertifikasi K3 di Kemnaker.

Hal itu ia sampaikan sebelum persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor), Jakarta Pusat pada hari ini, Senin (20/4/2026).

“Orang ini tidak layak menjadi saksi mahkota, karena dalam undang-undang KUHAP baru, ada beberapa ketentuan dan syarat sebagai saksi mahkota. Pertama, harus peran yang paling ringan. Nah, ini orang yang paling berat nih orang ini perannya,” kata dia di dalam ruang sidang.

1. Noel sebut Bobby melakukan TPPU

Sidang kasus dugaan korupsi pada sertifikasi K3 di Kemnaker (IDN Time/Irfan Fathurohman)

Menurut Noel, mantan anak buahnya itu tidak hanya melakukan pemerasan, tapi juga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Hal itu dibuktikan dengan adanya aliran dana penampungan di berbagai pihak hingga kendaraan mewah milik Bobby.

“Yang selama ini di-framing KPK itu mobil saya kan, ternyata itu mobil dia. Ada Nissan GTR, BMW, dan tas mobil-mobil mewah lah ya,” kata Noel.

2. Noel berharap Bobby dihukum mati

Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer. (IDN Times/Aryodamar)

Oleh karena itu, ia berharap JPU bisa menguak kejahatan yang dilakukan Bobby. Ia pun berharap Bobby yang dikenal sebagai Sultan Kemnaker itu dihukum mati.

“Kita berharap manusia ini harus dihukum mati. Harus dihukum mati. Nah itu PH-nya tuh. Itu PH-nya tuh, itu PH-nya tuh. Itu advokatnya tuh, itu advokatnya tuh,” kata Noel sambil menunjuk para pengacara Irvian Bobby.

3. Noel didakwa bersama-sama telah melakukan pemerasan senilai Rp6,5 miliar

Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer. (IDN Times/Aryodamar)

Sebelumnya, Noel didakwa bersama-sama telah melakukan pemerasan senilai Rp6,5 miliar. Selain itu Noel disebut mendapat keuntungan Rp70 juta serta menerima gratifikasi senilai Rp3,3 M dan Motor Ducati Scrambler.

Noel didakwa bersama sepuluh pihak lainnya. Mereka adalah Irvian Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 tahun 2022-2025; Gerry Aditya Herwanto Putra selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022-sekarang; Subhan selaku Sub Koordinator Keselamatan Kerja Dit. Bina K3 tahun 2020-2025; Anitasari Kusumawati selaku Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020 .

Lalu, Fahrurozi selaku Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025 sampai sekarang; Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021 sampai Februari 2025;

Kemudian, Sekasari Kartika Putri selaku Subkoordinator; Supriadi selaku koordinator; Temurila selaku pihak PT KEM Indonesia; dan Miki Mahfud selaku pihak PT KEM Indonesia.

Editorial Team