Jakarta, IDN Times - Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) melaporkan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin ke Majelis Kehormatan Dewan (MKD) DPR, Selasa (21/7/2020). Azis diduga melanggar kode etik DPR, dalam perkara dugaan tidak mengizinkan Komisi III DPR RI menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Kepolisian RI, Kejaksaan Agung, dan Ditjend Imigrasi Kemenkumham, terkait kasus buron Djoko Tjandra.
“Patut diduga telah melanggar kode etik, yaitu menghalang-halangi tugas anggota DPR dalam menjalankan fungsi pengawasan, dan patut diduga mempunyai kepentingan lain dengan berlindung di balik aturan yang sebenarnya, dapat berlaku fleksibel sesuai kepentingan dan kebutuhan yang mendesak,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam laporannya, Selasa.