Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, menolak skema Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2027 yang diusulkan Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj). Penggunaan skema 60 persen dari nilai manfaat dan 40 persen dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tidak sesuai dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).
"Maka pasti di Komisi VIII kita tidak menyetujui. Skema pembiayaan yang mereka buat itu, satu, tentang pembebanan nilai manfaat, skema 60/40, 60 bagi nilai manfaat, itu tidak mungkin," kata Marwan saat dihubungi IDN Times, Kamis (20/8/2026).
Marwan menegaskan, skema tersebut juga berpotensi membahayakan keuangan haji. Sebab, dana haji yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) hanya sebesar Rp13 triliun.
"Kalau mereka balik tanggung jawabnya 60 persen untuk nilai manfaat, 40 persen bagi jemaah, itu namanya mereka enggak paham. Selain itu, menurut Fatwa Majelis Ulama Indonesia haram, itu membahayakan keuangan haji. Karena tidak dapat memenuhi itu," imbuh dia.
