Ketua KPK Setyo Budiyanto. (IDN Times/Aryodamar)
Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan lembaga antirasuah tidak setuju jika unsur kerugian keuangan negara dihilangkan sepenuhnya dalam penanganan perkara korupsi. Pernyataan itu merespons usulan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Panjaitan, terkait definisi korupsi di Indonesia.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, unsur kerugian keuangan negara telah diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan KUHP Nasional. Karena itu, KPK menilai pembahasan pemberantasan korupsi juga perlu diarahkan pada penguatan aturan terhadap tindak pidana yang belum diatur secara memadai.
KPK menyoroti empat tindak pidana yang dinilai perlu mendapat perhatian, yakni suap terhadap pejabat asing (foreign bribery), suap di sektor swasta, perdagangan pengaruh (trading in influence), serta kekayaan yang diperoleh secara tidak sah (illicit enrichment).
Sebelumnya, Luhut mengklaim Presiden Prabowo menyetujui usulan DEN mengenai definisi korupsi yang mengacu pada standar internasional. Luhut juga menyoroti penerapan unsur kerugian negara yang dinilainya dapat menimbulkan persoalan dalam kegiatan bisnis, termasuk bagi Danantara.