Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi terorisme. (IDN Times/Sukma Shakti)
Ilustrasi terorisme. (IDN Times/Sukma Shakti)

Jakarta, IDN Times - Sejumlah aktivis, guru besar, seniman, influncer, hingga aktor mengalami teror, lantaran menyuarakan pendapat mereka atau mengkritisi terkait bencana Sumatra. Mereka mengalami berbagai teror, mulai telepon misterius, vandalisme, bom molotov, paket bangkai ayam, hingga Cash on Delivery (COD) atau bayar di tempat fiktif.

Selain artikel tersebut, hampir sepanjang Sabtu (3/1/2026) pembaca IDN Times menyoroti artikel terkait serangan Amerika Serikat ke Venezuela, damai hingga pawai dalam KUHP bisa dipenjara, dan beberapa artikel menarik lainnya masuk TOP 5 yang terangkum dalam #IndonesiaHariIni.

1. 6 Influencer hingga aktor diteror karena kritisi soal bencana Sumatra

Sejumlah aktivis, guru besar, seniman, influncer, hingga aktor mengalami teror, lantaran menyuarakan pendapat mereka atau mengkritisi terkait bencana Sumatra. Mereka mengalami berbagai teror, mulai telepon misterius, vandalisme, bom molotov, paket bangkai ayam, hingga Cash on Delivery (COD) atau bayar di tempat misterius. Selengkapnya baca di tautan berikut ini.

2. AS serang Venezuela, ledakan terdengar di Caracas

Amerika Serikat (AS) menyerang Venezuela atas perintah Presiden Donald Trump. Para pejabat AS mengonfirmasi kepada CBS News, Sabtu (3/1/2026), Trump telah memerintahkan serangan di Venezuela, tidak lama setelah laporan mulai muncul tentang ledakan dan pesawat terbang rendah di ibu kota negara itu, Caracas, pada Sabtu pagi waktu setempat. Selengkapnya baca di tautan berikut ini.

3. Seluruh RSUD di lokasi terdampak banjir Sumatra sudah beroperasi

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia (Menko PMK), Pratikno, mengatakan, saat ini seluruh rumah sakit umum daerah (RSUD) di lokasi terdampak bencana banjir Sumatra sudah beroperasi kembali. Hal tersebut disampaikan Pratikno dalam Rapat Tingkat Menteri yang digelar di Kantor Kemenko PMK, Jumat, 2 Januari 2026. Selengkapnya baca di tautan berikut ini.

4. KUHP baru: Demo-pawai ganggu kepentingan umum bisa dipenjara

Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau KUHP baru turut mengatur soal aksi unjuk rasa, demo, dan pawai. Hal tersebut secara khusus diatur dalam Pasal 256 UU KUHP. Aturan ini menjadi sorotan Koalisi Masyarakat Sipil karena dianggap jadi salah satu pasal kontroversial dalam KUHP baru. Selengkapnya baca di tautan berikut ini.

5. KUHP terbaru, serang martabat Presiden-Wapres dipenjara tiga tahun

Koalisi masyarakat sipil mengungkap sejumlah pasal kontroversial di dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Aturan tersebut sudah disahkan pada 2 Januari 2023, namun waktu sosialisasinya hanya tiga tahun sampai diputuskan berlaku pada Jumat, 2 Januari 2026. Selengkapnya baca di tautan berikut ini.

Editorial Team