Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

KUHP Terbaru, Serang Martabat Presiden-Wapres Dipenjara Tiga Tahun

WhatsApp Image 2025-10-01 at 08.42.40.jpeg
Presiden RI, Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabumi Raka meninjau dan berdoa bersama di Sumur Lubang Buaya. (YouTube.com/Sekretariat Presiden)
Intinya sih...
  • Aturan tersebut mengatur hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan bagi siapa pun yang menyerang kehormatan presiden dan wakil presiden.
  • Perbuatan yang merendahkan atau merusak nama baik atau harga diri termasuk dalam definisi menyerang kehormatan presiden dan wakil presiden.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Koalisi masyarakat sipil mengungkap sejumlah pasal kontroversial di dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Aturan tersebut sudah disahkan pada 2 Januari 2023, namun waktu sosialisasinya hanya tiga tahun sampai diputuskan berlaku pada Jumat, 2 Januari 2026.

Salah satu aturan yang jadi sorotan adalah Pasal 218 Ayat 1, yaitu tentang siapa pun yang menyerang kehormatan presiden dan wakil presiden bisa dipidana penjara.

1. Bunyi Pasal 218 Ayat 1

Presiden RI, Prabowo Subianto bersama Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka (dok. Setwapres)
Presiden RI, Prabowo Subianto bersama Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka (dok. Setwapres)

Adapun bunyi aturan tersebut menjelaskan setiap orang yang menyerang kehormatan atau harkat atau martabat diri presiden dan wakil presiden bisa dipenjara 3 tahun 6 bulan

"Tiap orang yang menyerang kehormatan atau harkat atau martabat diri presiden dan wakil presiden bisa dipenjara 3 tahun 6 bulan," demikian bunyi Pasal 218 Ayat 1 KUHP tersebut.

2. Pasal 219 atur soal sarana menyebarluaskan penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden

Presiden RI, Prabowo Subianto bersama Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka (dok. Setwapres)
Presiden RI, Prabowo Subianto bersama Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka (dok. Setwapres)

Sementara, Pasal 219 KUHP mengatur soal penyebarluasan penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden. Pelakunya dikenai pidana lebih lama, yakni 4 tahun 6 bulan.

“Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, atau menyebar luaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap Presiden dan atau wakil Presiden dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak dengan kategoti IV," bunyi pasal tersebut.

3. Penjelasan maksud menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri presiden dan wakil presiden

Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming meninjau pembangunan jembatan gantung di Sungai Gomo, Kecamatan Boronadu, Kabupaten Nias Selatan, Sumatra Utara (Sumut) Minggu (21/12/2025) (dok. Setwapres)
Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming meninjau pembangunan jembatan gantung di Sungai Gomo, Kecamatan Boronadu, Kabupaten Nias Selatan, Sumatra Utara (Sumut) Minggu (21/12/2025) (dok. Setwapres)

Sementara, pada bagian penjelasan Pasal 218 Ayat 1 disebutkan, menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri presiden dan/atau wakil presiden adalah perbuatan yang merendahkan atau merusak nama baik atau harga diri, termasuk menista atau memfitnah.

"Yang dimaksud dengan menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri adalah perbuatan yang merendahkan atau merusak nama baik atau harga diri, termasuk menista atau memfitnah," demikian keterangan dalam aturan itu.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deti Mega Purnamasari
EditorDeti Mega Purnamasari
Follow Us

Latest in News

See More

Detik-Detik Penangkapan Nicolas Maduro, Trump Akui Ada Kontak Senjata

04 Jan 2026, 01:19 WIBNews