KUHP Terbaru, Serang Martabat Presiden-Wapres Dipenjara Tiga Tahun

- Aturan tersebut mengatur hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan bagi siapa pun yang menyerang kehormatan presiden dan wakil presiden.
- Perbuatan yang merendahkan atau merusak nama baik atau harga diri termasuk dalam definisi menyerang kehormatan presiden dan wakil presiden.
Jakarta, IDN Times - Koalisi masyarakat sipil mengungkap sejumlah pasal kontroversial di dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Aturan tersebut sudah disahkan pada 2 Januari 2023, namun waktu sosialisasinya hanya tiga tahun sampai diputuskan berlaku pada Jumat, 2 Januari 2026.
Salah satu aturan yang jadi sorotan adalah Pasal 218 Ayat 1, yaitu tentang siapa pun yang menyerang kehormatan presiden dan wakil presiden bisa dipidana penjara.
1. Bunyi Pasal 218 Ayat 1

Adapun bunyi aturan tersebut menjelaskan setiap orang yang menyerang kehormatan atau harkat atau martabat diri presiden dan wakil presiden bisa dipenjara 3 tahun 6 bulan
"Tiap orang yang menyerang kehormatan atau harkat atau martabat diri presiden dan wakil presiden bisa dipenjara 3 tahun 6 bulan," demikian bunyi Pasal 218 Ayat 1 KUHP tersebut.
2. Pasal 219 atur soal sarana menyebarluaskan penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden

Sementara, Pasal 219 KUHP mengatur soal penyebarluasan penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden. Pelakunya dikenai pidana lebih lama, yakni 4 tahun 6 bulan.
“Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, atau menyebar luaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap Presiden dan atau wakil Presiden dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak dengan kategoti IV," bunyi pasal tersebut.
3. Penjelasan maksud menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri presiden dan wakil presiden

Sementara, pada bagian penjelasan Pasal 218 Ayat 1 disebutkan, menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri presiden dan/atau wakil presiden adalah perbuatan yang merendahkan atau merusak nama baik atau harga diri, termasuk menista atau memfitnah.
"Yang dimaksud dengan menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri adalah perbuatan yang merendahkan atau merusak nama baik atau harga diri, termasuk menista atau memfitnah," demikian keterangan dalam aturan itu.
















