Jakarta, IDN Times - Direktur Jenderal (Dirjen) Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Rasio Ridho Sani mengatakan, nilai ganti rugi atas gugatan perdata kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang sudah inkrah mencapai Rp315 triliun.
"Total tersebut berasal dari sembilan gugatan inkrah yang dikabulkan Mahkamah Agung (MA) beberapa waktu lalu," ujar Rasio seperti dikutip dari kantor berita Antara, Minggu (17/11).