Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang (tengah) berjalan saat akan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (3/7/2023). (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Jakarta, IDN Times - Polri menetapkan Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana yayasan dan penggelapan, serta pencucian uang (TPPU) dalam pengelolahan dana pesantren.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan, Panji melakukan penggelapan uang pinjaman Yayasan Al Zaytun Rp73 miliar dari Bank J Trust.

Sedangkan, total kerugian dugaan TPPU yang dilakukan Panji mencapai Rp1,1 triliun.

“Dari rekening-rekening yang ada penyidik bisa menemukan adanya rekening di Bank Mandiri nomor sekian yang masuk sebesar Rp900 miliar dan ada transaksi keluar dari rekening tersebut yang digunakan oleh kepentingan pribadi sebesar kurang lebih Rp13 miliar,” kata Whisnu dalam jumpa persnya di Bareskrim Polri, Kamis (2/11/2023).

Editorial Team

Tonton lebih seru di