Jakarta, IDN Times - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menegaskan peristiwa yang dialami dokter Icha di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT) yang meninggal karena dugaan intimidasi dari keluarga pasien jadi momentum memperkuat perlindungan bagi seluruh tenaga medis di Indonesia.
"Berdasarkan Pasal 273 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, nakes berhak menghentikan pelayanan apabila mengalami kekerasan, pelecehan, atau perundungan, kecuali dalam situasi darurat penyelamatan nyawa. Tidak boleh ada lagi dokter yang merasa takut saat bertugas," Direktur Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan (SDMK) Kemenkes, dr. Yuli Farianti dalan keterangan, Minggu (5/6/2026).
