Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Tragedi Dokter Icha, Nakes Berhak Hentikan Layanan Jika Dirundung
Ilustrasi nakes (ANTARA FOTO)
  • Kemenkes menegaskan kasus meninggalnya dr. Icha akibat dugaan intimidasi jadi momentum memperkuat perlindungan tenaga medis sesuai Pasal 273 UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023.
  • Tim investigasi menemukan adanya intimidasi verbal terhadap dr. Icha serta lemahnya koordinasi perlindungan nakes antara fasilitas kesehatan, Dinas Kesehatan, dan pemerintah daerah.
  • Hasil investigasi akan diserahkan ke kepolisian, sementara Kemenkes mewajibkan rumah sakit memperketat SOP keamanan terutama di IGD yang rawan konflik dan kekerasan terhadap tenaga medis.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Dokter Icha meninggal karena katanya ada orang yang marah dan berkata jahat padanya. Sekarang orang-orang di Kementerian Kesehatan bilang dokter dan perawat boleh berhenti kerja kalau mereka diganggu atau disakiti. Polisi sedang mencari tahu apa yang terjadi. Rumah sakit juga harus bikin aturan supaya semua aman saat bekerja.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menegaskan peristiwa yang dialami dokter Icha di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT) yang meninggal karena dugaan intimidasi dari keluarga pasien jadi momentum memperkuat perlindungan bagi seluruh tenaga medis di Indonesia.

"Berdasarkan Pasal 273 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, nakes berhak menghentikan pelayanan apabila mengalami kekerasan, pelecehan, atau perundungan, kecuali dalam situasi darurat penyelamatan nyawa. Tidak boleh ada lagi dokter yang merasa takut saat bertugas," Direktur Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan (SDMK) Kemenkes, dr. Yuli Farianti dalan keterangan, Minggu (5/6/2026).

1. Dokter Icha diintimidasi secara verbal

ilustrasi nakes kelelahan setelah memberikan pelayanan pasien positif COVID-19 (IDN Times/Ervan)

Yuli mengatakan berdasarkan laporan Tim investigasi gabungan menemukan adanya dugaan intimidasi verbal oleh oknum masyarakat, penanganan medis yang sebenarnya sudah sesuai prosedur dalam kasus meninggalnya dokter Icha.

"Selain itu juga lemahnya koordinasi perlindungan nakes antara fasyankes (fasilitas pelayanan kesehatan), Dinas Kesehatan, dan Pemerintah Daerah setempat," katanya.

2. Hasil temuan investigasi akan diserahkan ke polisi

Ilustrasi nakes APD (ANTARA FOTO/Fauzan)

Yuli menjelaskan hasil temuan nvestigasi yang dilakukan berdasarkan instruksi Menteri Kesehatan dan permohonan Gubernur NTT akan diserahkan kepada kepolisian karena kasusnya sudah masuk tahap penyelidikan pidana.

"Kami menyampaikan belasungkawa yang sedalam-dalamnya atas wafatnya dr. Icha. Hasil temuan akan diserahkan ke kepolisian," imbuhnya.

3. IGD area rawan konflik

Ilustrasi nakes meninggal dunia, IDN Times/ istimewa

Sementara itu, Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes, dr. Azhar Jaya, menggarisbawahi bahwa manajemen rumah sakit wajib menyediakan Standar Operasional Prosedur (SOP) keamanan, khususnya di IGD (Instalasi Gawat Darurat) yang merupakan area paling rawan konflik.

Ia mengingatkan bahwa tindakan kekerasan terhadap nakes tidak hanya melanggar UU Kesehatan, tetapi juga dapat dijerat pasal pidana KUHP, termasuk Pasal 351 tentang penganiayaan.

Editorial Team

Related Article