Kemenkes Ungkap 4 Orang Diduga Intimidasi Dokter Icha di IGD

- Kemenkes menduga tiga hingga empat orang, termasuk oknum DPRD, melakukan intimidasi terhadap dr. Icha di IGD RS TTU, sementara petugas keamanan dinilai pasif saat kejadian.
- Hasil investigasi menunjukkan adanya intimidasi verbal dan lemahnya koordinasi perlindungan tenaga kesehatan antara fasilitas layanan, Dinas Kesehatan, serta pemerintah daerah.
- Kemenkes menegaskan kekerasan terhadap nakes bisa dijerat pidana dan membuka hotline serta kanal WBS untuk pengaduan masyarakat maupun tenaga kesehatan terkait ancaman atau perundungan.
Jakarta, IDN Times - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengungkap hasil pendalaman kasus meninggalnya dokter Icha di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT). Berdasarkan hasil pengumpulan keterangan, Kemenkes menduga ada tiga hingga empat orang yang melakukan intimidasi terhadap dr. Icha, termasuk seorang yang diduga merupakan oknum anggota DPRD setempat.
Pelaksana Tugas (Plt.) Inspektur Jenderal Kemenkes, Rudi Supriatna, mengatakan juga menyoroti sikap pasif petugas keamanan rumah sakit saat insiden berlangsung. Menurut Rudi, tidak ada upaya dari petugas keamanan untuk menertibkan situasi meski IGD merupakan area terbatas dengan SOP yang ketat.
"Pada saat kejadian di IGD, petugas keamanan di sana pasif dan tidak ada upaya untuk menertibkan situasi. Padahal IGD adalah area terbatas dengan SOP ketat. Orang yang tidak berkepentingan dilarang masuk agar tidak mengganggu konsentrasi nakes yang sedang menangani pasien kritis," tegas Rudi dalam keterangan, Minggu (5/6/2026).
1. Intimidasi dan lemahnya perlindungan nakes

Sementara Direktur Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan (SDMK) Kemenkes, Yuli Farianti Yuli mengatakan berdasarkan laporan Tim investigasi gabungan menemukan adanya dugaan intimidasi verbal oleh oknum masyarakat, penanganan medis yang sebenarnya sudah sesuai prosedur dalam kasus meninggalnya dokter Icha.
"Selain itu juga lemahnya koordinasi perlindungan nakes antara fasyankes (fasilitas pelayanan kesehatan), Dinas Kesehatan, dan Pemerintah Daerah setempat," katanya.
2. Kekerasan pada nakes bisa dijerat pidana

Sementara itu, Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes, dr. Azhar Jaya, menggarisbawahi bahwa manajemen rumah sakit wajib menyediakan Standar Operasional Prosedur (SOP) keamanan, khususnya di IGD (Instalasi Gawat Darurat) yang merupakan area paling rawan konflik.
"Tindakan kekerasan terhadap nakes tidak hanya melanggar UU Kesehatan, tetapi juga dapat dijerat pasal pidana KUHP, termasuk Pasal 351 tentang penganiayaan," katanya.
3. Kemenkes buka hotline pengaduan

Guna mencegah kejadian serupa, Kemenkes mengimbau masyarakat untuk menyampaikan ketidakpuasan layanan melalui saluran resmi hotline Halo Kemenkes 1500-567, dan menghindari upaya mengintimidasi petugas di lapangan.
Kemenkes juga membuka kanal WBS (Whistleblowing System / sistem pengaduan pelanggaran) yang bisa diakses oleh seluruh nakes di Indonesia yang mengalami perundungan atau ancaman keamanan kerja.




















