Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Tragis! Wanita di Bogor Lahirkan Bayi Tanpa Medis hingga Meninggal
Ilustrasi bayi baru lahir (magnific.com/rawpixel)

Bogor, IDN Times Seorang mahasiswi berinisial SSA, 21 tahun, asal Kelurahan Ciparigi, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, nekat melahirkan bayi perempuannya seorang diri tanpa bantuan tenaga medis.

Satreskrim Polresta Bogor Kota mengungkap tindakan nekat ini dilatarbelakangi rasa malu, pada akhirnya mengakibatkan nyawa sang bayi melayang sesaat setelah dilahirkan.

"Ini merupakan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang menyebabkan kematian, atau tindak pidana seorang ibu yang merampas nyawa anaknya pada saat atau tidak lama setelah dilahirkan," ungkap Wakapolresta Bogor Kota, AKBP Ari Trestiawan, di Mapolresta Bogor Kota, Senin (27/7/2026).

1. Takut ketahuan keluarga, tersangka nekat bersalin sendiri

Kardus tempat yang digunakan untuk menyimpat jasad bayi pasca-dilahirkan. (IDN Times/Linna Susanti)

Polisi mengungkapkan SSA sengaja menyembunyikan kehamilannya dan memilih melalui proses persalinan secara mandiri di kediamannya. Rasa takut dan malu jika kehamilan di luar nikahnya diketahui keluarga dan masyarakat, menjadi alasan utama tindakan fatal tersebut.

"Tersangka melahirkan seorang diri tanpa bantuan orang lain maupun pihak medis, yang kemudian menyebabkan bayi berjenis kelamin perempuan tersebut dalam keadaan meninggal dunia. Motifnya tersangka menutupi kehamilannya, dikarenakan merasa malu," ujar Ari, membeberkan kronologi kasus ini.

2. Polisi periksa sembilan saksi dan sita ransel dari lokasi kejadian

Satreskrim polresta menjelaslan kronologi Mahasiswi yang nelahirkan Bayi tanpa Bantuan Medis. (IDN Times/Linna Susanti)

Berdasarkan Laporan Polisi tertanggal 23 Juli 2026, kepolisian langsung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Jalan Tanah Sewa, RT 05/RW 03, Kelurahan Ciparigi. Sejumlah saksi dan barang bukti kunci telah dikumpulkan penyidik Satreskrim.

"Kami sudah melakukan serangkaian pemeriksaan dan penyitaan barang bukti. Kurang lebih kami telah memeriksa sembilan orang saksi. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 1 buah tas punggung (ransel), pakaian milik tersangka, dan 1 buah berkas status persalinan," kata Ari.

3. Pelaku dijerat UU Perlindungan Anak dan KUHP

ilustrasi hukum (pexels.com/KATRIN BOLOVTSOVA)

Akibat tindakannya, mahasiswi kelahiran 2005 tersebut kini berstatus tersangka. Ia dihadapkan pada ancaman hukuman belasan tahun penjara akibat pelanggaran pasal berlapis.

Tersangka SSA kini harus berhadapan dengan hukum dan dijerat pasal berlapis. Polisi menerapkan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014, tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp3 miliar.

​Selain itu, penyidik juga menerapkan pasal lain yakni Pasal 460 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) karena melakukan pembunuhan anak sendiri dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.

Editorial Team

Related Article