Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Transfer Data ke AS, DPR Usul RI Bentuk Lembaga Khusus yang Independen
Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Sukamta. (IDN Times/Vadhia Lidyana)

  • DPR melalui Sukamta mengusulkan pembentukan lembaga perlindungan data pribadi yang independen dengan kewenangan investigasi dan sanksi, guna memastikan pengawasan efektif terhadap transfer data lintas negara.
  • Pemerintah tengah menyiapkan Perpres turunan UU PDP untuk memperkuat tata kelola data nasional, sekaligus menjaga keseimbangan antara arus data global dan perlindungan hak digital warga Indonesia.
  • Perjanjian dagang Indonesia–AS memuat klausul bebas pajak digital serta aturan transfer data, berlaku setelah proses hukum rampung, dan sejalan dengan kebijakan moratorium transaksi digital di WTO.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Sukamta, mengusulkan agar pemerintah membentuk otoritas badan perlindungan data pribadi yang berisfat independen. Hal ini menyikapi adanya klausul transfer data dalam dokumen tarif resiprokal (Agreement on Reciprocal Trade/ART).

Sukamta mengatakan, lembaga tersebut dapat diberi kewenangan untuk melakukan investigasi serta kewenangan sanksi yang memadai. Sebab, tanpa pengawasan efektif, perlindungan data hanya bersifat normatif.

Terkait ini, pemerintah sedang menggodok Peraturan Presiden (Perpres) yang diamanatkan oleh UU RI No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (PDP) Pasal 58.

“Pembentukan otoritas perlindungan data pribadi yang independen. Pembentukan lembaga yang independen dan memiliki kapasitas investigatif, teknis, serta kewenangan sanksi yang memadai menjadi prioritas. Tanpa pengawasan efektif, perlindungan data hanya bersifat normatif," kata Sukamta kepada jurnalis, Selasa (24/2/2026).

1. Ungkap dampak serius transfer data dalam RTA

Anggota Komisi I DPR RI Sukamta dukung Indonesia mau gabung BRICS. (Dok. PKS)

Menurut Sukamta, kesepakatan transfer data dalam dokumen RTA berimplikasi pada ekonomi digital, layanan cloud, platform digital, fintech, kesehatan digital, dan e-commerce.

Dia pun tidak menafikan, transfer data lintas negara merupakan keniscayaan dari ekonomi digital modern. Namun, kemudahan arus data harus diimbangi dengan penguatan kedaulatan digital dan perlindungan hak warga negara.

Oleh karena itu, Sukamta mengatakan, momentum ini harus dimanfaatkan untuk mempercepat pembangunan tata kelola data nasional yang kredibel, transparan, berdaya saing global dan tetap selaras dengan kepentingan nasional.

Menurut dia, pendekatannya bukan lagi tentang proteksionisme data maupun liberalisasi tanpa batas, melainkan adanya keseimbangan antara kelancaran arus data untuk pertumbuhan ekonomi dan kepastian perlindungan hukum bagi WNI. Dia pun mengusulkan sejumlah langkah agar ditindaklanjuti pemerintah.

"Perlindungan hak individu adalah kewajiban negara. Kebijakan diperlukan untuk memastikan bahwa setiap data warga Indonesia, di mana pun diproses, tetap terlindungi oleh sistem hukum yang kuat dan dapat ditegakkan," kata Wakil Ketua Fraksi PKS itu.

2. Infrastruktur data domestik harus diperkuat

Wakil Ketua BKSAP DPR RI Sukamta saat menerima kunjungan The House Democracy Partnership (HDP) dari Parlemen (House of Representatives) Amerika Serikat (AS) di Nusantara III, Senayan, Jakarta, Rabu (19/6/2024). (Dok. DPR RI-Mentari/vel)

Selain itu, Sukamta menekankan, transfer data lintas negara tidak boleh menghambat pengembangan pusat data nasional dan industri cloud domestik. Keduanya harus berjalan paralel. Dia pun mendorong penguatan infrastruktur data domestik.

“Ini momentum untuk mempercepat konsolidasi tata kelola data nasional agar Indonesia tidak hanya menjadi pasar digital, tetapi juga mampu menjadi pemain penting global di pasar digital," kata dia.

Sukamta juga menyoroti pentingnya klasifikasi data strategis. Menurut dia, perlu ditetapkan kategori data sensitif strategis (kesehatan, biometrik, dan infrastruktur kritikal) yang memerlukan pengamanan tambahan.

3. Ada klausul transfer data dalam kesepakatan dagang AS-RI

Presiden RI Prabowo Subianto dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Dok Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian

Berdasarkan dokumen yang diperoleh IDN Times, sejumlah klausul yang tertuang dalam ATR tersebut mengatur soal pajak digital hingga transfer data. Hal itu tertuang pada Pasal 3 berjudul Digital Trade and Technology, dalam ART yang diteken pada Kamis (19/2/2026).

Dalam Pasal 3 perjanjian tersebut mengatur agar Indonesia tidak mengenakan pajak layanan digital terhadap perusahaan AS, baik terhadap transmisi data maupun konten digital. 

Berdasarkan Pasal 3.5 perjanjian itu, produk digital seperti perangkat lunak, musik, film, hingga game akan dibebaskan dari tarif pajak. Indonesia juga tidak bisa memaksa perusahaan atau warga Amerika Serikat untuk mentransfer source code, algoritma, atau rahasia dagang lain sebagai syarat membuka bisnis di Indonesia. Namun, hal itu dikecuaikan untuk kepentingan hukum dengan prosedur yang ketat.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, membenarkan bahwa salah satu pernjanjian antara Indonesia dan Amerika Serikat mengatur soal bebas bea masuk untuk transaksi digital. Menurutnya, hal ini tak hanya diberikan ke AS, tapi juga ke Eropa.

"Sesuai dengan posisi di dalam forum WTO (World Trade Organization), kedua belah negara sepakat untuk tidak mengenakan bea masuk transaksi ekonomi elektronik. Dan ini juga kita berikan kepada Eropa, jadi bukan Amerika saja. Ini yang mendorong nanti untuk adanya moratorium dalam forum Ministerial Conference di WTO," ujarnya dalam jumpa pers, Jumat (20/2/2026).

Airlangga mengungkapkan, perjanjian kedua belah pihak ini akan berlaku 90 hari setelah proses hukum diselesaikan oleh masing-masing negara. Menurutnya, dalam perjanjian ini juga diatur bahwa kedua belah pihak dapat mengubah perjanjian asalkan dengan kesepakatan kedua negara.

"Perjanjian ini akan berlaku 90 hari setelah proses hukum diselesaikan kedua belah pihak, baik itu di Indonesia dengan konsultasi dengan DPR RI maupun di Amerika dengan proses internalnya," ujar dia.

Editorial Team