Presiden RI Prabowo Subianto dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Dok Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
Berdasarkan dokumen yang diperoleh IDN Times, sejumlah klausul yang tertuang dalam ATR tersebut mengatur soal pajak digital hingga transfer data. Hal itu tertuang pada Pasal 3 berjudul Digital Trade and Technology, dalam ART yang diteken pada Kamis (19/2/2026).
Dalam Pasal 3 perjanjian tersebut mengatur agar Indonesia tidak mengenakan pajak layanan digital terhadap perusahaan AS, baik terhadap transmisi data maupun konten digital.
Berdasarkan Pasal 3.5 perjanjian itu, produk digital seperti perangkat lunak, musik, film, hingga game akan dibebaskan dari tarif pajak. Indonesia juga tidak bisa memaksa perusahaan atau warga Amerika Serikat untuk mentransfer source code, algoritma, atau rahasia dagang lain sebagai syarat membuka bisnis di Indonesia. Namun, hal itu dikecuaikan untuk kepentingan hukum dengan prosedur yang ketat.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, membenarkan bahwa salah satu pernjanjian antara Indonesia dan Amerika Serikat mengatur soal bebas bea masuk untuk transaksi digital. Menurutnya, hal ini tak hanya diberikan ke AS, tapi juga ke Eropa.
"Sesuai dengan posisi di dalam forum WTO (World Trade Organization), kedua belah negara sepakat untuk tidak mengenakan bea masuk transaksi ekonomi elektronik. Dan ini juga kita berikan kepada Eropa, jadi bukan Amerika saja. Ini yang mendorong nanti untuk adanya moratorium dalam forum Ministerial Conference di WTO," ujarnya dalam jumpa pers, Jumat (20/2/2026).
Airlangga mengungkapkan, perjanjian kedua belah pihak ini akan berlaku 90 hari setelah proses hukum diselesaikan oleh masing-masing negara. Menurutnya, dalam perjanjian ini juga diatur bahwa kedua belah pihak dapat mengubah perjanjian asalkan dengan kesepakatan kedua negara.
"Perjanjian ini akan berlaku 90 hari setelah proses hukum diselesaikan kedua belah pihak, baik itu di Indonesia dengan konsultasi dengan DPR RI maupun di Amerika dengan proses internalnya," ujar dia.