Polisi Siapkan Aturan Khusus Pemakaian Sepeda Listrik di Jalan Raya

Di luar negeri sudah diatur

Jakarta, IDN Times - Kakorlantas Polri bakal menyusun regulasi khusus untuk mengatur penggunaan sepeda listrik di jalan raya, yang kini marak digunakan anak di bawah umur yang berpotensi membahayakan.

Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi mengatakan, pihaknya melibatkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub), serta Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Pembicaraan soal itu dilakukan secara intens.

"Ini kita terus berbicara dengan teman-teman di Perhubungan maupun PUPR, kita berharap ada satu pengamanan khusus," kata dia kepada wartawan di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat, Jumat (4/8/2023).

Baca Juga: Pengendara Sepeda Tewas Ditabrak Mobil di Bintaro Tangsel

1. Di luar negeri penggunaan sepeda listrik sudah diatur

Polisi Siapkan Aturan Khusus Pemakaian Sepeda Listrik di Jalan RayaIlustrasi polisi menindaki penggunaan sepeda listrik di jalan raya. (Dok. Polri)

Firman mengatakan, penggunaan sepeda listrik di luar negeri pun sudah diatur, termasuk membatasi kecepatannya. Ditambah, biasanya sepeda listrik menggunakan lajur yang sama dengan pejalan kaki.

Sementara, di Indonesia ada keterbatasan dari kondisi jalan yang belum memadai, sehingga pengguna sepeda listrik turun ke jalan raya.

"Nah, sayangnya masyarakat kita sekarang belum seluruhnya terpenuhi, keadaan kondisi jalanan kita kan tidak, akhirnya kan turun ke jalan. Ini yang bahaya," tutur Firman.

2. Orangtua diimbau membatasi anaknya

Polisi Siapkan Aturan Khusus Pemakaian Sepeda Listrik di Jalan RayaIlustrasi sepeda listrik Beam Rover. (dok. Beam Mobility)

Firman berpesan kepada seluruh masyarakat, terutama orangtua agar lebih memerhatikan anak-anaknya yang menggunakan sepeda listrik, agar membatasi areanya.

"Saya titip kepada masyarakat yang mau kasih hadiah ke anaknya itu hanya dititip di kompleks dulu deh," tuturnya.

Intinya, kepolisian memahami terkait penggunaan sepeda listrik yang memang masih banyak pekerjaan rumah (PR) yang harus diselesaikan, bukan hanya kepolisian, melainkan pihak terkait lainnya.

Baca Juga: Wisatawan Nakal Kebut-kebutan, Sepeda Listrik di Gili Trawangan Disita

3. Di Makassar sudah dilarang sepeda listrik di jalan raya

Polisi Siapkan Aturan Khusus Pemakaian Sepeda Listrik di Jalan RayaIlustrasi polisi menindaki penggunaan sepeda listrik di jalan raya. (Dok. Polri)

Sebenarnya penggunaan sepeda listrik sudah menjadi perhatian sejak lama. Bahkan, Satlantas Polrestabes Makassar pada tahun lalu mengeluarkan larangan penggunaan sepeda listrik bertenaga baterai di jalan raya.

Larangan tersebut dikeluarkan karena mempertimbangkan aspek keselamatan pengguna jalan maupun pengguna sepeda listrik itu sendiri.

Pengamat Transportasi Universitas Negeri Makassar (UNM), Qadriathy Daeng Bau, menyebut langkah Polrestabes Makassar yang melarang penggunaan sepeda listrik di jalan raya sudah tepat. Sebab kepolisian tidak mungkin melarang masyarakat jika tidak membahayakan.

Dia menilai penggunaan sepeda listrik di jalan raya tidak memenuhi standar keamanan. Penggunaan sepeda motor saja, menurut dia, harus dilengkapi dengan standar keamanan seperti memakai helm, pengendara harus memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) hingga surat kendaraan harus lengkap.

"Dari segi keselamatan dan keamanan tidak sesuai karena aturan-aturan yang mereka tidak patuhi. Seperti itulah barangkali alasan dari Polrestabes Makassar melarang. Saya sangat support," kata Qadriathy saat diwawancarai IDN Times melalui telepon, Jumat, 15 Juli 2022.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya